Research Repository

TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PENGATURAN SIARAN LANGSUNG MELALUI SATELIT (DIRECT BROADCASTING SATELLITES) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Show simple item record

dc.contributor.author RAFLY RACHMADI, RACHMAN
dc.date.accessioned 2024-07-02T06:58:38Z
dc.date.available 2024-07-02T06:58:38Z
dc.date.issued 2024-06-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24440
dc.description.abstract Sejak peluncuran satelit komersial pertama pada 1960an, ratusan satelit komunikasi telah dikembangkan oleh negara-negara maju. DBS pertama kali digunakan di Jepang pada 1980an dan kini telah menjadi sarana telekomunikasi dan siaran yang lumrah. Selain Jepang, Amerika Serikat, negara-negara Eropa, Rusia, China dan India telah lama mengoperasikan sistem DBS sendiri. Penelitian ini untuk mengetahui tanggung jawab negara penyelenggara siaran langsung melalui satelit (dbs) atas dampak siaran menurut hukum Internasional, apa saja instrument hukum Internasional yang mengatur penggunaan dan pengaturan siaran langsung melalui satelit antar negara, serta bagaimana negara-negara mengimplementasikan standar dan etika penyiaran Internasional terkait pengaturan siaran langsung melalui satelit dalam peraturan domestik mereka. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab negara penyelenggara siaran langsung melalui satelit (direct broadcasting satellites) atas dampak siaran menurut hukum Internasional termasuk dalam tanggung jawab negara (State Responsibility) yang mana dalam hukum internasional merupakan prinsip yang mengatur mengenai timbulnya pertanggungjawaban suatu negara karena kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan dampak terhadap negara atau orang lain yang mana dalam hal ini adalah terjadinya peluberan (spillover) siaran. Instrument hukum Internasional yang mengatur penggunaan dan pengaturan siaran langsung melalui satelit antar Negara dipedomani oleh prinsip-prinsip yang tercantum dalam Space Treaty 1967. Kemudian terdapat dalam International Telecommunication Union Convention (ITU) yang mana peraturannya tercermin dalam Konstitusi International Telecommunication Union (ITU) 1994 dan ITU tentang Radio Regulation 1993. Negara-negara yang mengimplementasikan standar dan etika penyiaran Internasional terkait pengaturan siaran langsung melalui satelit dalam peraturan domestik mereka salah satunya adalah Intelsat yang mana Intelsat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang layanan penyedia instrumen telekomunikasi untuk berbagai macam perusahaan seperti operator telekomunikasi, perusahaan media, jaringan data dan jasa jaringan internet. Awalnya, Intelsat adalah sebuah organisasi internasional dengan anggota yang berasal dari Amerika Serikat, Australia, Jepang, Kanada, dan tujuh negara Eropa lainnya. Tapi, kini organsisasi tersebut telah menjadi perusahaan gabungan yang terdiri dari 140 negara. en_US
dc.subject Tanggung Jawab Negara en_US
dc.subject Direct Broadcasting Satellites en_US
dc.subject Hukum Internasional en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PENGATURAN SIARAN LANGSUNG MELALUI SATELIT (DIRECT BROADCASTING SATELLITES) MENURUT HUKUM INTERNASIONAL en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account