Abstract:
Sejak peluncuran satelit komersial pertama pada 1960an, ratusan satelit
komunikasi telah dikembangkan oleh negara-negara maju. DBS pertama kali
digunakan di Jepang pada 1980an dan kini telah menjadi sarana telekomunikasi
dan siaran yang lumrah. Selain Jepang, Amerika Serikat, negara-negara Eropa,
Rusia, China dan India telah lama mengoperasikan sistem DBS sendiri. Penelitian
ini untuk mengetahui tanggung jawab negara penyelenggara siaran langsung
melalui satelit (dbs) atas dampak siaran menurut hukum Internasional, apa saja
instrument hukum Internasional yang mengatur penggunaan dan pengaturan
siaran langsung melalui satelit antar negara, serta bagaimana negara-negara
mengimplementasikan standar dan etika penyiaran Internasional terkait
pengaturan siaran langsung melalui satelit dalam peraturan domestik mereka.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa tanggung jawab negara
penyelenggara siaran langsung melalui satelit (direct broadcasting satellites) atas
dampak siaran menurut hukum Internasional termasuk dalam tanggung jawab
negara (State Responsibility) yang mana dalam hukum internasional merupakan
prinsip yang mengatur mengenai timbulnya pertanggungjawaban suatu negara
karena kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan dampak terhadap negara atau
orang lain yang mana dalam hal ini adalah terjadinya peluberan (spillover) siaran.
Instrument hukum Internasional yang mengatur penggunaan dan pengaturan
siaran langsung melalui satelit antar Negara dipedomani oleh prinsip-prinsip yang
tercantum dalam Space Treaty 1967. Kemudian terdapat dalam International
Telecommunication Union Convention (ITU) yang mana peraturannya tercermin
dalam Konstitusi International Telecommunication Union (ITU) 1994 dan ITU
tentang Radio Regulation 1993. Negara-negara yang mengimplementasikan
standar dan etika penyiaran Internasional terkait pengaturan siaran langsung
melalui satelit dalam peraturan domestik mereka salah satunya adalah Intelsat
yang mana Intelsat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang layanan
penyedia instrumen telekomunikasi untuk berbagai macam perusahaan seperti
operator telekomunikasi, perusahaan media, jaringan data dan jasa jaringan
internet. Awalnya, Intelsat adalah sebuah organisasi internasional dengan anggota
yang berasal dari Amerika Serikat, Australia, Jepang, Kanada, dan tujuh negara
Eropa lainnya. Tapi, kini organsisasi tersebut telah menjadi perusahaan gabungan
yang terdiri dari 140 negara.