Abstract:
Sosialisasi penggunaan label halal pada produk makanan dan produk
selain makanan telah dilangsungkan oleh pemerintah sejak awal tahun 2019 dan
akan berakhir pada tanggal 17 oktober 2024 mendatang. Pada era ini kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi telah berkembang sangat pesat khususnya pada bidang
industri makanan dan minuman. Dimana hal itu berpengaruh secara nyata yang
menyebabkan pergeseran pengolahan dan pemanfaatan bahan untuk makanan dan
minuman, yang semula bersifat sederhana dan alamiah menjadi pengolahan dan
pemanfaatan bahan baku hasil rekayasa ilmu pengetahuan yang memungkinkan
pencampuran bahan yang haram dan halal. Sehingga menyebabkan produk yang
beredar di Indonesia tidak semuanya telah terjamin kehalalannya
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kepatuhan
Pelaku Usaha Bolu Dalam Mendapatkan Label Halal Pada Produk Makanan (Studi
Kasus Pada Bolu Meranti Medan). Penelitian ini merupakan penelitian normatif
empiris yang bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sekunder yang
meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian empiris dilakukan
melalui penelitian lapangan adalah data primer dengan mewawancarai responden
dan narasumber.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Sebelum adanya Undang-undang
Jaminan Produk Halal, Sertifikasi dilakukan secara voluntary (sukarela) yaitu atas
permintaan pelaku usaha yang ingin memiliki sertifikat halal, sedangkan setelah
berlakunya Undang-undang Jaminan Produk Halal, Sertifikasi Label Halal
dilakukan secara Mandatory atau kewajiban yang dilekatkan pada Pelaku Usaha
dalam memasarkan produknya. Dalam melakukan penilaian, terdapat Kriteria yang
harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha salah satunya yaitu penerapan Sistem Jaminan
Produk Halal (SJPH). Penelitian ini juga menunjukan bahwa Pelaku Usaha telah
mengupayakan pengurusan administrasi Label Halal pada MUI akan tetapi,
Pelaksanaan sertifikasi dan penilaian kesesuaian terhadap label halal tidak dapat
dilanjutkan, hal ini disebabkan karena tidak terpenuhinya seluruh kriteria SJPH
oleh Pelaku Usaha. Perubahan terhadap peraturan perundang-undangan
menyebabkan perubahan yang besar terhadap sayarat dan ketentuan dalam
mendapatkan sertifikat label halal sehingga menyebabkan Pelaku Usaha tidak dapat
memenuhi kriteria SJPH