Abstract:
Putusan Pengadilan sebagai produk yang menjadi tipografi pertama suatu
tatanan pengadilan, harus memuat pertimbangan hukum yang komprehensif dan
memberikan keadilan bagi pihak yang berperkara. Dalam putusan Pengadilan
Hubungan Industrial Medan Nomor 332/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Mdn. Hakim telah
keliru dalam memberikan pertimbangan terhadap perkara PHK. Dalam
pertimbangannya hakim tidak melihat adanya itikad buruk pada pihak perusahaan
yang menunjukkan bahwa Perusahaan tidak menghendaki Davis Abuimau
Karmoy sebagai pekerjanya kembali bekerja. Dalam Pasal 178 ayat (3) HIR dan
Pasal 189 Ayat (2) RBg dengan tegas disebutkan bahwa hakim dalam memutus
suatu perkara tidak boleh mengambil keputusan melebihi apa yang digugat, yang
dikenal dengan asas Ultra Petitum Partium.
Penerapan asas ini dapat dilakukan sepanjang putusan mencerminkan
keadilan. Hakim dalam amar putusannya telah menerapkan asas Ultra Petita
dengan mengangkat kembali Davis Abuimau Karmoy yang telah diberhentikan
oleh Perusahaan. Namun keputusan untuk mengajukan kembali gugatan tersebut
tidak sesuai dengan kerangka inti sehingga keputusan tersebut tidak memberikan
keadilan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah: Pertama untuk mengetahui pengaturan
hukum penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. kedua, untuk mengetahui
pelaksanaan ultra petita terhadap putusan penyelesaian perselisihan Hubungan
Industrial. Ketiga, untuk menganalisis putusan Nomor 332/Pdt.susPHI/2020/PN.Mdn. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Dari
permasalahan penelitian terdapat dua hal pokok yang dapat disimpulkan, pertama,
hendaknya hakim memberikan pertimbangan yang menyeluruh sesuai dengan
fakta dan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang berperkara. Kedua, dengan
dianutnya asas Ultra Petitum Partium yaitu putusan hakim tidak memberikan
keadilan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK maka Hakim Pengadilan
Hubungan Industrial hendaknya lebih berhati-hati dalam mencermati kerangka
inti gugatan yang digugat oleh penggugat guna mewujudkan keadilan dalam
keputusan hakim.