Abstract:
Sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak bagi pemegang hak atas tanah
yang berguna untuk membuktikan kebenaran data fisik maupun data yuridis atas
bidang tanah. Karena itu untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah harus melalui
suatu proses pendaftaran tanah yang dilakukan oleh kantor pertanahan. Untuk
mendapatkan data fisik atas bidang tanah dilakukan pengukuran dengan cara
musyawarah dengan pemilik tanah yang berbatasan, hal ini untuk menghindari
terjadinya satu bidang tanah memiliki satu atau lebih tanda bukti hak. Adapun
pengertian sertifikat tumpang tindih (Overlapping) adalah sertifikat sertifikat yang
menguraikan satu bidang tanah yang sama, apabila terjadi sertifikat tumpang tindih
maka salah satu harus dibatalkan.
Terkait dengan Penyelesaian Sengketa Akibat Kepemilikan Sertifikat Hak
Atas Tanah Yang Tumpang Tindih (Overlapping) maka permasalahan dalam
skripsi ini adalah Bagaimana penyelesaian sengketa terhadap kepemilikan sertifikat
hak atas tanah yang tumpang tindih (Overlapping) serta Hal-hal apa saja yang
menyebabkan timbulnya kepemilikan sertifikat hak atas tanah yang tumpeng tindih
(Overlapping).
Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian normatif dan penelitian
kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dari hasil
penelitian Permasalahan yang dapat timbul atas tanah disebabkan karena adanya
tumpang tindih penggunaan-penggunaan hak atas sebidang tanah yang bersertifikat
maupun yang belum beralas hak sertifikat. Keadaan sangat memprihatinkan karena
tanah hanya dilindungi surat keterangan tanah yang berupa surat pernyataan
menggarap tanah yang dikeluarkan oleh Lurah dan Camat, sedangkan surat
keterangan itu belum memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi
pemegangnya, melainkan hanya salah satu syarat untuk mengajukan permohonan
sertifikat hak atas tanah. Surat keterangan tanah adalah surat pernyataan menggarap
tanah dalam bentuk formulir diperoleh dari kelurahan dan diisi sendiri oleh
penggarap setempat. Tumpang tindih hak atas tanah tersebut akan menimbulkan
konflik antara surat keterangan tanah dan sertifikat hak atas tanah, memerlukan
penyelesaian demi kepastian hukum baik dengan upaya litigasi maupun non litigasi.
selanjutnya pemanfaatan/penggunaan hak atas tanah serta kekuatan pembuktian
hak atas tanah berupa surat keterangan tanah dan sertifikat hak atas tanah.