Show simple item record

dc.contributor.author PARINDURI, M. YASSIR
dc.date.accessioned 2024-07-01T03:29:44Z
dc.date.available 2024-07-01T03:29:44Z
dc.date.issued 2024-02-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24374
dc.description.abstract Kebebasan berpendapat berpotensi menjadi kejahatan dan dikriminalisasi dalam penerapan aturan di Indonesia. Penelitian artikel ini menggunakan pendekatan sosiologis. Dalam penulisan ini, dilakukan analisis hukum terhadap data yang telah diperoleh dan kemudian akan diuraikan secara deskriptif. Selain itu digunakan pendekatan perundang undangan (statue approach). Hasil penelitian menunjukkan penanggulangan kejahatan dalam perspektif kriminologi terbagi dua, yakni sarana non-penal dan sarana penal. Sarana non-penal lebih menitikberatkan pada aspek pencegahan sebelum terjadinya kejahatan seperti penanaman nilai dan norma agar terinternalisasi dalam diri masyarakat dan memberikan edukasi agar tidak terjadi tindak pidana. Sedangkan sarana penal lebih menitikberatkan pada aspek penegakan hukum secara represif yang dilakukan saat setelah terjadi tindak pidana/kejahatan yang tindakannya berupa penegakan hukum. Dalam konteks penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, pananggulangan kejahatan lebih dominan kepada sarana penal atau upaya represif berupa penindakan setelah terjadi tindak pidana. Sejatinya, diperlukan dominansi dalam penanggulangan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berupa upaya non-penal. Hal ini dapat ditempuh melalui Pendidikan moral kebangsaan ataupun kebudayaan, yang penanaman nilainya dapat dimulai dalam keluarga, Pendidikan formal dan informal, dan sosial bermasyarakat. faktor pemberitaan pers yang berakibat pencemaran nama baik serta perlindungan hukum terhadap korban pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers. fungsi dan perannya sebagai jurnalis, potensi lahirnya sengketa akibat pemberitaan jurnalistik sangat tinggi. Tidak sedikit pihak yang merasa dirugikan memilih hukum pidana sebagai instrumen penyelesaian sengketa. Kriminalisasi kasus pemberitaan, bagi insan pers, dianggap sebagai penghambat kemerdekaan pers. Oleh karena itu, mediasi perkara tindak pidana pers melalui Dewan Pers dipandang sejalan dengan ide pengembangan kemerdekaan pers dan pembaharuan hukum pidana. en_US
dc.subject pertanggungjawaban en_US
dc.subject pidana en_US
dc.subject penghinaan en_US
dc.subject pers en_US
dc.title 2120010071 en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account