Abstract:
Tindak pidana penganiayaan tidak hanya terjadi pada manusia, hewan juga
bisa menjadi korban. Kasus penganiayaan terhadap hewan oleh individu atau
kelompok orang semakin sering terjadi. Sudah banyak kasus penganiayaan
terhadap hewan di Indonesia dan beberapa kasus ada yang sudah dilaporkan ke
pihak berwajib bahkan ada kasus yang sama sekali belum dilaporkan ke pihak
berwajib. Penganiayaan terhadap hewan masih sering diabaikan dan dianggap
remeh oleh kebanyakan masyarakat. Kesejahteraan dan perlindungan terhadap
hewan dapat dikatakan masih dipandang sebelah mata. Masih banyak kejadian
penganiayaan terhadap hewan yang tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.
Padahal sudah ada hukum yang mengatur tentang penganiayaan hewan beserta
sanksi bagi pelaku penganiayaan hewan.
Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris
dengan pendekatan yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris bertujuan
menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan
hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh
dilapangan.
Bentuk-bentuk penganiyaan satwa liar monyet ekor panjang di taman
konservasi bukit lawang yaitu berdasarkan hasil penelitian dan juga informasi yang
di proleh dari masyarakat sekitar taman konservasi bukit lawang di kecamatan
bahorok yang berbatasan langsung dengan taman nasional gunung leuser. Monyet
ekor Panjang (Macac fasciularis) Umummnya keluar pada pagi hingga sore hari.
tanaman yang dirusak yaitu hasil tani masyarakat seperti buah-buahan serta
pemukiman masyarakat hingga memasuki perkarangan rumah masyarakat. mulai
dari penganiyaan berat dan penganiyaan ringan contohnya itu seperti memukul,
melempar, serta memburuh monyet tersebut semerta-merta tujuan masyarakat
untuk mengusir monyet tersebut namun tanpa di sadari masyarakat perbuatan
tersebut telah merugikan bagi hewan tersebut. Dimana diindonesia sendiri
dijelaskan dengan tegas bahwa hewan dilindungin oleh pasal 302 KUHP
(penganiyaan ringan) dan Pasal 402 (2) (penganyiaan berat)Berdasarkan hasil
penelitian ini diketahui bahwa faktor yang menjadi pemicu terjadinya penganiayaan
terhadap hewan adalah karena faktor ekonomi, faktor ketidakpahaman dan
kepedulian masyarakat terhadap hukum dan sanksi terkait penganiayaan hewan
tersebut. Pengaturan hukum penganiayaan hewan sudah diatur dalam KUHP dan
Undang-undang. Upaya penegakan hukum yang dapat dilakukan adalah
menghukum pelaku sesuai dengan hukum dan sanksi yang terdapat dalam KUHP
dan Undang-undang yang sesuai