Abstract:
Ingkar janji atau Wanprestasi merupakan peristiwa cidera janji yang dilakukan
salah satu pihak dalam perjanjian, namun wanprestasi dapat mengakibatkan
terjadinya perbuatan melawan hukum. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis
wanprestasi yang didasari dari hubungan kontraktual dapat mengakibatkan
perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur pada Pasal 1365 KHUPerdata
dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 147/Pdt.G/2022/PN.Mdn.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan statute
approach, conseptual approach, dan case approach. Sifat penelitian ini adalah
deskriptif-analisis dengan menggunakan studi kepustakaan.
Hasil dari penelitian ini adalah terdapat perbedaan antara perbuatan melawan
hukum dengan wanprestasi namun seiring dengan perkembangan kebutuhan hukum
di masyarakat, perbuatan wanprestasi dapat mengarah kepada perbuatan melawan
hukum karena unsur-unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi yaitu: kesalahan,
kerugian, perbuatan melawan hukum dan hubungan kausalitas, sehingga konsep
perbuatan melawan hukum ini luas. Pada konsep hukum perdata yang membedakan
keduanya yaitu pada perbuatan melawan hukum timbul akibat interaksi sosial,
wanprestasi timbul akibat ketidakpatuhan perjanjian dan konsep perbuatan
melawan hukum lebih luas perihal kewajiban hukum dari pelaku. Pertimbangan
hakim dalam menerapkan perbuatan melawan hukum yang didasari perbuatan
ingkar janji dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 147/PDT.G/2022
didasari dengan adanya Tergugat yang tidak melaksanakan prestasi/ingkar janji
serta itikad buruk sehingga merugikan Penggugat secara material sehingga
memenuhi unsur dari perbuatan melawan hukum meskipun awalnya hubungan
hukum dari para pihak berasal dari perjanjian