Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK FIKTIF DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 2034/PID.SUS/2022/PN.MDN)

Show simple item record

dc.contributor.author GINTING, MARDIANSYAH
dc.date.accessioned 2024-07-01T02:01:16Z
dc.date.available 2024-07-01T02:01:16Z
dc.date.issued 2024-03-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24356
dc.description.abstract Salah satu tindak pidana perpajakan yaitu kejahatan faktur fiktif perpajakan yang dilakukan oleh orang/badan hukum di suatu perusahaan wajib pajak. Faktor paling utama yang menjadikan para wajib pajak lebih memilih tindakan faktur fiktif pajak adalah untuk menghindari pajak. Salah satu kasus tindak pidana faktur pajak fiktif dilakukan oleh Direktur PT. Eka Tri Mandiri telah memberikan kerugian kepada negara dengan kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015 mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Faktur pajak yang diterbitkan sebanyak 88 faktur pajak atau sama dengan Rp4.965.616.205,00, Faktur pajak yang digunakan sebanyak 86 faktur pajak = Rp4.937.891.995,00, yang totalnya adalah sebesar Rp 9.903.508.200,00 (sembilan milyar sembilan ratus tiga juta lima ratus delapan ribu dua ratus rupiah). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana faktur pajak fiktir, pertanggungjawaban pidana Direktur PT Atas tindak pidana faktur pajak fiktif dan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap Direktur PT atas tindak pidana fakturpajak fiktif dalam perkara nomor 234/Pid.Sus/2022/Pn.Mdn. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dan bersifat deskriptif, sumber data terdiri dari data sekunder dan Al-Islam, alat pengumpul data studi dokumen dan analisis data kualitatif. Pengaturan Hukum Tentang Tindak Pidana Faktur Pajak Fiktif diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP, Pertanggungjawaban Pidana Direktur Perseroan Terbats Atas Tindak Pidana Faktur Pajak Fiktif yang dilakukannya Berdasarkan kronologi di dalam dakwaan tersebut, terdakwa melakukan tindak pidana dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang menerbitkan dan menandatangani faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya seolah-olah selaku Penjual Barang Kena Pajak. Kemudian keuntungan tersebut dinikmati oleh terdakwa yang seolah-olah telah menandatangani faktur pajak terhadap barang yang seolah-olah dijual. Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Direktur Perseroan Terbatas Atas Tindak Pidana Faktur Pajak Fiktif Dalam Perkara Nomor 2034/Pid.Sus/2022/Pn.Mdn bahwa secara keseluruhan, perbuatan Terdakwa selaku Direktur PT. Eka Tri Mandiri dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yang menerbitkan dan menandatangani faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya seolah-olah selaku Penjual Barang Kena Pajak yang selanjutnya oleh lawan transaksi PT. Eka Tri Mandiri telah dikreditkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN lawan transaksi dan digunakan oleh lawan transaksi selain sebagai bukti pungut pajak juga sebagai pengurang pajak terutang en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Faktur en_US
dc.subject Pajak en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK FIKTIF DALAM PERSPEKTIF TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 2034/PID.SUS/2022/PN.MDN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account