Abstract:
Salah satu tindak pidana perpajakan yaitu kejahatan faktur fiktif perpajakan
yang dilakukan oleh orang/badan hukum di suatu perusahaan wajib pajak. Faktor
paling utama yang menjadikan para wajib pajak lebih memilih tindakan faktur fiktif
pajak adalah untuk menghindari pajak. Salah satu kasus tindak pidana faktur pajak
fiktif dilakukan oleh Direktur PT. Eka Tri Mandiri telah memberikan kerugian
kepada negara dengan kurun waktu tahun 2014 sampai dengan 2015
mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Faktur pajak yang
diterbitkan sebanyak 88 faktur pajak atau sama dengan Rp4.965.616.205,00, Faktur
pajak yang digunakan sebanyak 86 faktur pajak = Rp4.937.891.995,00, yang
totalnya adalah sebesar Rp 9.903.508.200,00 (sembilan milyar sembilan ratus tiga
juta lima ratus delapan ribu dua ratus rupiah). Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui pengaturan hukum tentang tindak pidana faktur pajak fiktir,
pertanggungjawaban pidana Direktur PT Atas tindak pidana faktur pajak fiktif dan
dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap Direktur PT
atas tindak pidana fakturpajak fiktif dalam perkara nomor
234/Pid.Sus/2022/Pn.Mdn.
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dan
bersifat deskriptif, sumber data terdiri dari data sekunder dan Al-Islam, alat
pengumpul data studi dokumen dan analisis data kualitatif.
Pengaturan Hukum Tentang Tindak Pidana Faktur Pajak Fiktif diatur dalam
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang KUP,
Pertanggungjawaban Pidana Direktur Perseroan Terbats Atas Tindak Pidana Faktur
Pajak Fiktif yang dilakukannya Berdasarkan kronologi di dalam dakwaan tersebut,
terdakwa melakukan tindak pidana dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan
tahun 2015 yang menerbitkan dan menandatangani faktur pajak tidak berdasarkan
transaksi sebenarnya seolah-olah selaku Penjual Barang Kena Pajak. Kemudian
keuntungan tersebut dinikmati oleh terdakwa yang seolah-olah telah
menandatangani faktur pajak terhadap barang yang seolah-olah dijual. Dasar
Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pemidanaan Terhadap Direktur
Perseroan Terbatas Atas Tindak Pidana Faktur Pajak Fiktif Dalam Perkara Nomor
2034/Pid.Sus/2022/Pn.Mdn bahwa secara keseluruhan, perbuatan Terdakwa selaku
Direktur PT. Eka Tri Mandiri dalam kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun
2015 yang menerbitkan dan menandatangani faktur pajak tidak berdasarkan
transaksi sebenarnya seolah-olah selaku Penjual Barang Kena Pajak yang
selanjutnya oleh lawan transaksi PT. Eka Tri Mandiri telah dikreditkan dan
dilaporkan pada SPT Masa PPN lawan transaksi dan digunakan oleh lawan
transaksi selain sebagai bukti pungut pajak juga sebagai pengurang pajak terutang