Research Repository

PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BELAWAN (Studi Kasus di Polres Belawan)

Show simple item record

dc.contributor.author Pamungkas, Andi
dc.date.accessioned 2024-07-01T01:55:41Z
dc.date.available 2024-07-01T01:55:41Z
dc.date.issued 2024-05-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24354
dc.description.abstract Semakin meningkatnya tindak pindana pencabulan terhadap anak sudah semestinya pelaku mendapatkan sanksi hukum yang seimbang dengan perbuatannya. Hukum pidana di Indonesia telah mengatur sanksi terhadap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, dimuat dalam Pasal 287 ayat Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak. Secara formil hukum pidana di Indonesia telah menetapkan hukuman maksimal yaitu hukuman penjara 9 tahun. Pencabulan oleh beberapa kalangan dikelompokkan ke dalam tindak kekerasan terhadap perempuan, bahkan dalam beberapa kasus yang sering muncul, pencabulan dapat dilakukan seorang laki-laki terhadap istri orang lain, anak (kemenakan) atau perempuan yang serumah dengannya, sehingga muncullah berbagai istilah marital rape, sexual abuse dan incest. Anak merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara, masyarakat, maupun keluarga. Oleh karena kondisinya secara jasmani dan psikologis belum matang, anak perlu mendapatkan perlakuan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental, maupun rohani Penelitian ini merupakan penelitian hukum menggunakan studi kasus hukum empiris berupa perilaku hukum masyarakat. Pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Hasil penelitian menunjukkan upaya Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan cara yaitu melalui pendekatan kepada masyarakat dengan melakukan imbauan mengenai nilai-nilai dan moral yang baik dan edukatif kepada masyarakat, supaya menghilangkan faktor-faktor peluang yang mendorong timbulnya tindak pidana pencabulan terhadap anak, sehingga menciptakan kodisi yang kondusif di lingkungan masyarakat, melakukan tindakan pencegahan akan tindak pidana tersebut dengan upaya preventif sebagai kelanjutan dari upaya preventif. Kepolisian dalam hal ini juga melakukan penyuluhan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat dan rutin melakukan razia untuk mencegah tindak pidana pencabulan terhadap anak en_US
dc.subject Pencegahan Tindak pindana en_US
dc.subject pecabulan en_US
dc.subject anak en_US
dc.title PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BELAWAN (Studi Kasus di Polres Belawan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account