Abstract:
Semakin meningkatnya tindak pindana pencabulan terhadap anak sudah
semestinya pelaku mendapatkan sanksi hukum yang seimbang dengan
perbuatannya. Hukum pidana di Indonesia telah mengatur sanksi terhadap pelaku
pencabulan terhadap anak di bawah umur, dimuat dalam Pasal 287 ayat Kitab
Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
Secara formil hukum pidana di Indonesia telah menetapkan hukuman maksimal
yaitu hukuman penjara 9 tahun. Pencabulan oleh beberapa kalangan
dikelompokkan ke dalam tindak kekerasan terhadap perempuan, bahkan dalam
beberapa kasus yang sering muncul, pencabulan dapat dilakukan seorang laki-laki
terhadap istri orang lain, anak (kemenakan) atau perempuan yang serumah
dengannya, sehingga muncullah berbagai istilah marital rape, sexual abuse dan
incest. Anak merupakan tumpuan harapan masa depan bagi bangsa, negara,
masyarakat, maupun keluarga. Oleh karena kondisinya secara jasmani dan
psikologis belum matang, anak perlu mendapatkan perlakuan khusus agar dapat
tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental, maupun rohani
Penelitian ini merupakan penelitian hukum menggunakan studi kasus hukum
empiris berupa perilaku hukum masyarakat. Pokok kajiannya adalah hukum yang
dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang
sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup
bermasyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan upaya Kepolisian dalam menanggulangi tindak
pidana pencabulan terhadap anak dengan cara yaitu melalui pendekatan kepada
masyarakat dengan melakukan imbauan mengenai nilai-nilai dan moral yang baik
dan edukatif kepada masyarakat, supaya menghilangkan faktor-faktor peluang yang
mendorong timbulnya tindak pidana pencabulan terhadap anak, sehingga
menciptakan kodisi yang kondusif di lingkungan masyarakat, melakukan tindakan
pencegahan akan tindak pidana tersebut dengan upaya preventif sebagai kelanjutan
dari upaya preventif. Kepolisian dalam hal ini juga melakukan penyuluhan penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat dan rutin melakukan razia untuk
mencegah tindak pidana pencabulan terhadap anak