Research Repository

PENDAMPINGAN BANTUAN HUKUM OLEH ORGANISASI ADVOKAT TERHADAP ADVOKAT YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi di Kantor Peradi Kota Medan).

Show simple item record

dc.contributor.author LUBIS, MHD. RIDWAN SYAHPUTRA
dc.date.accessioned 2024-06-29T05:31:02Z
dc.date.available 2024-06-29T05:31:02Z
dc.date.issued 2023-12-11
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24336
dc.description.abstract Di Indonesia terdapat sejumlah kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat. Pelanggaran kode etik merupakan pelanggaran atas kewajiban seorang advokat dalam melaksanakan tugasnya untuk membela hak hak kliennya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Seorang advokat dalam menjalankan profesinya terikat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Advokat (UU Advokat) dan Kode Etik Advokat yang dibuat oleh PERADI. Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yuridis empiris, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian (field research) di Kantor Peradi Cabang Kota Medan serta sumber data sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research) dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah sebagai berikut, yaitu; 1) Dalam hal apa saja organisasi advokat dapat memberikan pendampingan bantuan hukum terhadap advokat? 2) Bagaimana perlawanan bantuan hukum oleh organisasi advokat terhadap advokat yang berhadapan dengan hukum? 3) Bagaimana kendala dalam pendampingan bantuan hukum organisasi advokat terhadap advokat yang berhadapan dengan hukum? Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa hal yang dapat diberikan organisasi advokat dalam pendampingan bantuan hukum terhadap advokat dalam ranah apabila seorang advokat terkena permasalahan pidana yang terkait profesinya misalnya ada seorang advokat yang dilaporkan oleh kliennya atau advokat dilaporkan polisi dan permasalahan-permasalahan lain terkait menjalankan kuasanya maka dengan itu organisasi advokat wajib memberikan pembelaan. Perlawanan bantuan hukum oleh organisasi advokat terhadap advokat yang berhadapan dengan hukum dimaksudkan sebagai upaya hukum Advokat dalam pembelaannya. Untuk pembelaan hukum itu pertama-tama harus mengacu terlebih dahulu kepada Pasal 16 UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat itu tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya secara etikad baik untuk kepentingan klien dalam sidang di dalam ataupun diluar pengadilan. Kendala dalam pendampingan bantuan hukum organisasi advokat terhadap advokat yang berhadapan dengan hukum, yaitu: Koordinasi dengan Instansi penegak hukum lainnya seperti dengan kepolisian dan kejaksaan yang belum searah, dan masih adanya oknum Advokat yang merasa membela dirinya sendiri dan tidak meminta bantuan hukum dari Peradi. Bantuan hukum oleh Peradi ini bersifat pasif, jadi harus ada permohonan terlebih dahulu oleh advokat yang berhadapan dengan hukum barulah ada tanggapan dari pihak Peradi. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pendampingan Bantuan Hukum en_US
dc.subject Organisasi Advokat en_US
dc.subject Advokat en_US
dc.title PENDAMPINGAN BANTUAN HUKUM OLEH ORGANISASI ADVOKAT TERHADAP ADVOKAT YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi di Kantor Peradi Kota Medan). en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account