Abstract:
Di Indonesia terdapat sejumlah kasus pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh advokat. Pelanggaran kode etik merupakan pelanggaran atas
kewajiban seorang advokat dalam melaksanakan tugasnya untuk membela hak hak kliennya baik di dalam maupun di luar pengadilan. Seorang advokat dalam
menjalankan profesinya terikat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2013
tentang Advokat (UU Advokat) dan Kode Etik Advokat yang dibuat oleh
PERADI.
Penelitian ini dikategorikan pada penelitian yuridis empiris, sumber data
yang digunakan adalah sumber data primer yang diperoleh langsung dari lokasi
penelitian (field research) di Kantor Peradi Cabang Kota Medan serta sumber data
sekunder dengan data yang didapat melalui studi kepustakaan (library research)
dengan pengolahan data analisis kualitatif yang fokus permasalahannya adalah
sebagai berikut, yaitu; 1) Dalam hal apa saja organisasi advokat dapat
memberikan pendampingan bantuan hukum terhadap advokat? 2) Bagaimana
perlawanan bantuan hukum oleh organisasi advokat terhadap advokat yang
berhadapan dengan hukum? 3) Bagaimana kendala dalam pendampingan bantuan
hukum organisasi advokat terhadap advokat yang berhadapan dengan hukum?
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa hal yang dapat diberikan
organisasi advokat dalam pendampingan bantuan hukum terhadap advokat dalam
ranah apabila seorang advokat terkena permasalahan pidana yang terkait
profesinya misalnya ada seorang advokat yang dilaporkan oleh kliennya atau
advokat dilaporkan polisi dan permasalahan-permasalahan lain terkait
menjalankan kuasanya maka dengan itu organisasi advokat wajib memberikan
pembelaan. Perlawanan bantuan hukum oleh organisasi advokat terhadap advokat
yang berhadapan dengan hukum dimaksudkan sebagai upaya hukum Advokat
dalam pembelaannya. Untuk pembelaan hukum itu pertama-tama harus mengacu
terlebih dahulu kepada Pasal 16 UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat itu
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas
profesinya secara etikad baik untuk kepentingan klien dalam sidang di dalam
ataupun diluar pengadilan. Kendala dalam pendampingan bantuan hukum
organisasi advokat terhadap advokat yang berhadapan dengan hukum, yaitu:
Koordinasi dengan Instansi penegak hukum lainnya seperti dengan kepolisian dan
kejaksaan yang belum searah, dan masih adanya oknum Advokat yang merasa
membela dirinya sendiri dan tidak meminta bantuan hukum dari Peradi. Bantuan
hukum oleh Peradi ini bersifat pasif, jadi harus ada permohonan terlebih dahulu
oleh advokat yang berhadapan dengan hukum barulah ada tanggapan dari pihak
Peradi.