Abstract:
Secara norma hukum penggunaan jaring pukat harimau (trawls) sudah
dilarang dan pelakunya dapat dikenakan pidana. Sepertinya halnya tindakan
nelayan Tanjungbalai yang mencari ikan di wilayah Pelabuhan Tanjungbalai
Karimun maupun Laut di Selat Malak yang masih menggunakan Pukat Harimau.
Tentu hal tersebut telah ditindak lanjuti oleh Satuan Polairud Polres Balai
Seimbang, namun tetap saja kasus penggunaan trawls tetap saja ada. Oleh
karenanya terdapat beberapa persoalan yang akan diteliti dalam penelitian ini
yakni bagaimana bentuk-bentuk tindak pidana penggunaan jaring pukat harimau,
bagaimana bentuk-bentuk penegakan hukum dalam menangani penggunaan jaring
pukat harimau oleh Polres Tanjungbalai, dan bagaimana efektifitas penegakan
hukum dalam kasus penggunaan jaring pukat harimau di Tanjungbalai
Jenis penelitian ini yakni yuridis empiris, sifat penelitian ini deskriptif
analisis. Kemudian penelitian ini menggunakan pendekatan dengan menggunakan
pendekatan peraturan perundang-undangan. Data yang bersumber dari Hukum
Islam, data primer dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Alat pengumpul data
menggunakan studi dokumen dan wawancara. Dianlisis dengan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk tindak pidana
penggunaan jaring pukat harimau yakni melanggar Pasal 9 Undang-Undang
Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang mana bentuk-bentuk tindak
pidananya yakni mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan,
mengancam kepunahan biota, mengakibatkan kehancuran habitat dan
membahayakan keselamatan penggunaan. Kemudian bentuk-bentuk penegakan
hukum dalam menangani penggunaan jaring pukat harimau oleh Polres
Tanjungbalai yakni terbagi dari penegekan secara preventif dan penegakan secara
represif, preventif yakni dengan mengatur, menjaga, mengawal, patroli,
penyuluhan, bimbingan, arahan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan
taat hukum. Sedangkan penegakan hukum represif mulai dari penangkapan,
penahanan, pemeriksaan, penggeledahan hingga penyitaan. Akhirnya dipahami
efektifitas penegakan hukum dalam kasus penggunaan jaring pukat harimau di
Tanjungbalai, sudah lumayan efektif karena dari jumlah kasus yang ada di
Tanjungbalai mulai berkurang berkaitan dengan tindak pidana penggunaan pukat
harimau. Hal ini dikarenakan upaya dari Satuan Polairud Tanjungbalai yang
melakukan koordinasi dan kerjasama kepada dinas perikanan/PSDKP dan TNI AL
untuk melakukan patroli maupun penindakan.