Abstract:
Pada ketentuan pidana Undang-Undang Perlindungan diatur bukan hanya
sanksi pidana minimum melainkan juga sanksi pidana maksimum. Ketentuan
pidana minimum dan maksimum tersebut menjadi pedoman oleh hakim untuk
menentukan sanksi pidana kepada pelaku pidana terhadap anak, termasuk tindak
pidana penculikan dan pencabulan terhadap anak. Akan tetapi terdapat suatu
putusan hakim dalam hal ini Putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor:
112/Pid.Sus/2019/PN Bjb, yang memberikan putusan sanksi pidana di atas
ketentuan sanksi pidana maksimum terhadap pelaku tindak pidana penculikan dan
pencabulan terhadap anak. Terhadap hal itu terdapat beberapa persoalan
diantaranya bagaimana pengaturan sanksi hukum penculikan dan pencabulan
terhadap anak menurut peraturan perundang-undangan, bagaimana penerapan
pemidanaan diatas ketentuan sanksi pidana maksimum bagi pelaku tindak pidana
dan bagaimana analisis hukum pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan
Negeri Banjarbaru Nomor: 112/Pid.Sus/2019/PN Bjb.
Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan data yang bersumber dari Hukum Islam dan data sekunder dengan
mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan
hukum tersier dan dianalisis dengan analisis kualitatif
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan sanksi hukum
penculikan terhadap anak dapat dilihat pada ketentuan Pasal 76F jo Pasal 83
Undang-Undang Perlindungan Anak, sedangkan untuk pelaku tindak pidana
pencabulan terhadap anak dapat dikenakan ketentuan Pasal 76E jo Pasal 82 ayat
(1) Undang-Undang Perlindungan Anak. Selanjutnya penerapan pemidanaan
diatas ketentuan sanksi pidana maksimum bagi pelaku tindak pidana menganut
prinsip pidana concursus realis apabila memang pelaku melakukan beberapa
tindak pidana yang terbukti berdiri sendiri-sendiri maka sanksi pidana minimum
yang diterapkan dapat ditambahkan 1/3 dari sanksi pidana maksimum yang
diterapkan sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (2) KUHP. Pada akhirnya
diketahui analisis hukum pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri
Banjarbaru Nomor: 112/Pid.Sus/2019/PN Bjb, sesungguhnya telah tepat dengan
menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penculikan dan
pencabulan terhadap anak dan menjatuhkan sanksi pidana 16 (enam belas) tahun
penjara kepada pelaku. Akan tetapi kekeliruan hakim hanya terletak pada
pertimbangan hukum yang kurang lengkap, berkaitan pemberian sanksi pidana
diatas batas maksimum pidana penjara yang ditentukan pasal. Sudah semestinya
terlebih dahulu hakim memberikan pertimbangan hukum tentang terciptanya
vonis pidana penjara melebihi sanksi pidana maksimum.