Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA BENGKEL PT. DIPO INTERNASIONAL PAHALA OTOMOTIF MEDAN AKIBAT RUSAKNYA MOBIL PADA SAAT PERBAIKAN

Show simple item record

dc.contributor.author ABICHOIRI, ABICHOIRI GHUFROON
dc.date.accessioned 2024-06-28T10:20:13Z
dc.date.available 2024-06-28T10:20:13Z
dc.date.issued 2024-06-25
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24295
dc.description.abstract Perjanjian penitipan mobil dalam proses perbaikan termasuk dalam jenis perjanjian penitipan barang sejati yang terjadi dengan adanya perjanjian atau persetujuan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian standar (perjanjian baku). Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana hubungan hukum para pihak dalam penitipan mobil guna perbaikan di bengkel PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Medan, bagaimana tanggung jawab bengkel PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Medan akibat terjadi kerusakan atau hilangnya mobil yang dititipkan pada masa perbaikan, bagaimana penyelesaian hukum terhadap mobil yang dititipkan mengalami kerusakan atau hilang pada masa perbaikan. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris, yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan berupa pengumpulan data dan wawancara dengan pihak dealer bengkel PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Auto 2000 dan pemilik kendaraan. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hubungan hukum para pihak dalam penitipan mobil dalam perbaikan di bengkel PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Medan terjadi akibat adanya perjanjian penitipan pada saat perbaikan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban para pihak. Pemilik kendaraan berhak untuk memperoleh ganti kerugian apabila mobil mengalami kerusakan atau hilang dengan menunjukan bukti kepemilikan dan tanda bukti penitipan dan berkewajiban memiliki itikad baik dalam penitipan sedangkan bengkel PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Medan berwajiban memelihara dan menjaga mobil yang dititipkan.Tanggung jawab Dealer bengkel PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Medan akibat terjadi kerusakan atau hilangnya mobil yang dititipkan pada masa perbaikan adalah diberikan ganti rugi. Penyelesaian akibat mobil yang dititipkan mengalami kerusakan pada saat penitipan untuk perbaikan adalah kedua belah pihak sepakat untuk sedapat mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah. Apabila musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka para pihak sepakat bahwa semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan en_US
dc.subject Hubungan Hukum Perjanjian, en_US
dc.subject Perbaikan Kerusakan Mobil, en_US
dc.subject n PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA BENGKEL PT. DIPO INTERNASIONAL PAHALA OTOMOTIF MEDAN AKIBAT RUSAKNYA MOBIL PADA SAAT PERBAIKAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account