Abstract:
Perjanjian penitipan mobil dalam proses perbaikan termasuk dalam jenis
perjanjian penitipan barang sejati yang terjadi dengan adanya perjanjian atau
persetujuan yang dituangkan dalam bentuk perjanjian standar (perjanjian baku).
Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana hubungan hukum para
pihak dalam penitipan mobil guna perbaikan di bengkel PT. Dipo Internasional
Pahala Otomotif Medan, bagaimana tanggung jawab bengkel PT. Dipo
Internasional Pahala Otomotif Medan akibat terjadi kerusakan atau hilangnya
mobil yang dititipkan pada masa perbaikan, bagaimana penyelesaian hukum
terhadap mobil yang dititipkan mengalami kerusakan atau hilang pada masa
perbaikan.
Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis
normatif dan yuridis empiris, yang bersifat deskriptif analitis merupakan
penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk
menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik
pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan dan studi lapangan berupa
pengumpulan data dan wawancara dengan pihak dealer bengkel PT. Dipo
Internasional Pahala Otomotif Auto 2000 dan pemilik kendaraan.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa hubungan hukum
para pihak dalam penitipan mobil dalam perbaikan di bengkel PT. Dipo
Internasional Pahala Otomotif Medan terjadi akibat adanya perjanjian penitipan
pada saat perbaikan yang di dalamnya terdapat hak dan kewajiban para pihak.
Pemilik kendaraan berhak untuk memperoleh ganti kerugian apabila mobil
mengalami kerusakan atau hilang dengan menunjukan bukti kepemilikan dan
tanda bukti penitipan dan berkewajiban memiliki itikad baik dalam penitipan
sedangkan bengkel PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Medan berwajiban
memelihara dan menjaga mobil yang dititipkan.Tanggung jawab Dealer bengkel
PT. Dipo Internasional Pahala Otomotif Medan akibat terjadi kerusakan atau
hilangnya mobil yang dititipkan pada masa perbaikan adalah diberikan ganti rugi.
Penyelesaian akibat mobil yang dititipkan mengalami kerusakan pada saat
penitipan untuk perbaikan adalah kedua belah pihak sepakat untuk sedapat
mungkin menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah. Apabila
musyawarah telah dilakukan oleh kedua belah pihak, namun ternyata
tidak berhasil mencapai suatu kemufakatan maka para pihak sepakat bahwa
semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan pada Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan