Abstract:
Tindakan manupulasi migrasi kartu perdana menggunakan identitas orang lain
berupa Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga mengakibatkan
kerugian bagi pemilik identitas, terlebih jika kartu perdana tersebut disalahgunakan.
Rumusan masalah pada skripsi ini adalah bagaimana pengaturan hukum tentang
migrasi kartu perdana, bagaimana modus operandi dalam tindak pidana migrasi kartu
perdana, dan pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 436/PID.B/2021/PN SBY.
Penulisann Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu
penelitian yang membahas doktrin atau asas dan sistem hukum dalam hukum positif
yang berlaku.). Jenis data penelitian ini adalah data sekunder yang kemudian
pengumpulan datanya menggunakan metode studi kepustakaan yang dilakukan
melalui pengumpulan data yang dapat berupa data tertulis yang bersumber dari
peraturan PerundangUndangan, buku-buku, dokumen resmi, publikasi, dan hasil
penelitian.
Kesimpulan dari pembahasan adalah bentuk penyalahgunaan data orang lain
dalam memanipulasi migrasi kartu perdana diatur dan diancam pidana dalam pasal 35
Jo. Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Unsur
tindak pidana manipulasi data orang lain melalui migrasi pada kartu perdana dalam
Putusan Nomor 436/PID.B/2021/PN SBY adalah dengan sengaja dan tanpa hak dan
melawan hukum, melakukan manupulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,
pengrusakan informasi dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang
otentik