Abstract:
Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum pekerja sebagai korban
tindak pidana pelecehan seksual dengan modus perpanjangan hubungan kerja.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bagaimana ketentuan hukum terhadap
pekerja sebagai korban tindak pidana pelecehan seksual dengan modus
perpanjangan hubungan kerja, tanggungjawab perusahaan agar pekerja bebas dari
pelecehan sesual dan perlindungan hukum terhadap pekerja sebagai korban tindak
pidana pelecehan seksual dengan modus perpanjangan hubungan kerja. Penelitian
ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pembentuk undang-undang agar
merevisi undang-undang ketenagakerjaan yang sudah ada sehingga lebih tegas dan
tajam dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sehingga tercipta
lingkungan kerja yang aman dan nyaman.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif. Penelitian itu dilakukan dengan
menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur, peraturan
perundang-undangan. Alat pengumpul data yaitu studi kepustakaan (library
research) dan tenik analisis data secara kualitatif yaitu dengan mengumpulkan data,
mengkualifikasikan kemudian menghubungkankan literatur-literatur dengan
masalah yang dibahas dalam penelitian ini dan akhirnya menarik kesimpulan untuk
menentukan hasil akhir.
Pekerja sebagai subjek hukum perlu dilindungi dari pelecehan seksual agar
pekerja dapat bekerja denga aman dan tentram. Namun adanya hierarki, perbedaan
jabatan, status antara rekan kerja, dan adanya relasi kuasa membuat atasan kerap
menyalahgunakan jabatan untuk bertindak semena-semena kepada pekerja. Maka
karena itu negara harus hadir dalam memberikan perlindunga kepada pekerja.
Perusahaan sebagai pemberi kerja juga harus memastikan adanya peraturan internal
perusahaan yang mencakup perlindungan pekerja yang memuat sanksi tegas kepada
pelaku pelecehan seksual dan membuat pelatihan yang bersifat khusus mengenai
pencegahan pelecehan seksual.