Abstract:
Pengguna TikTok, dalam beberapa kasus, mungkin tidak sepenuhnya
memahami implikasi hukum dari penggunaan materi audio-visual tanpa izin, yang
dapat merugikan pemegang hak cipta dan pemilik lisensi film. Selain itu,
pelanggaran hak cipta film di TikTok dapat merugikan industri hiburan secara
keseluruhan, mengancam pendapatan produsen film dan pemegang lisensi.
Penelitian ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pengguna atas pelanggaran
hak cipta film di aplikasi tiktok, bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta
film di aplikasi tiktok, serta bagaimana perlindungan hukum untuk para pemegang
hak cipta film di aplikasi tiktok.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertanggungjawaban
pengguna atas pelanggaran hak cipta film yang diunggah di aplikasi TikTok dapat
dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bentuk-bentuk
pelanggaran hak cipta film di TikTok beragam, seperti mengambil cuplikan
adegan film, mengubah dan menayangkan adegan, serta menayangkan streaming
secara langsung. Perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta film di TikTok
terbagi menjadi perlindungan preventif untuk mencegah pelanggaran dan
perlindungan represif untuk menindaklanjuti pelanggaran melalui proses hukum.
Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan Kementerian
Komunikasi dan Informatika, dapat melakukan upaya penyelesaian secara represif
seperti memblokir akun pelaku atau menghapus aplikasi/fitur, serta menghimbau
masyarakat untuk tidak menikmati film secara ilegal dan menghormati hak cipta.