Abstract:
Para menteri Negara adalah pembantu Presiden, mereka memiliki peran dan
tugas serta memiliki kewenangan sebagaimana yang telah diatur dalam UndangUndang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian
Negara.Indonesia menganut system pemerintahan presidensial, artinya adalah bahwa
yang menjadi pimpinan eksekutif sebagai kepala Negara dan pemerintahan adalah
Presiden. Dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
Presiden yang memiliki kekuasaan dan kewenangan yang besar tersebut maka
memilih para menteri yang akan didudukkan pada kabinet kementerian adalah
merupakan hak prerogatif Presiden itu sendiri. Dan oleh sebab itulah dalam
pelaksanaan kerja kementerian, para menteri bertanggungjawab hanya kepada
Presiden selaku pimpinan pemerintahan.
Metode yang digunakan dalam penulisan dalam penelitian ini adalah dengan
menggunakan pendekatanyuridis normatif.Menggunakan teknik analisis kualitatif
yang kemudiandipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif
analitis.Jenis pendekatan yangdigunakan pada penulisan skripsi ini adalah
pendekatan kepustakaan (library research), yaitu denganmempelajari buku serta
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan judul dan rumusan masalahdengan
metode pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu
denganmengulas peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan judul dan
rumusan masalah yang dijadikanpembahasan pada penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini diketahui bahwa
terdapat 3 (tiga) kementerian, dengan keadaan kedaruratan tertentu bisa
menggantikan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden, apabila keduanya
berhalangan tetap dan atau mangkat.Kekosongan kepemimpinan tidak boleh terjadi
dalam pemerintahan, karena dapat mengakibatkan instabilitas dan disintegrasi bangsa
dan Negara. Ketiga menteri yang menggantikan kedudukan Presiden dan Wakil
Presiden tersebut dikenal dengan istilah Triumvirat, yang terdiri dari: Menteri Dalam
Negeri, Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan dan Keamanan. Ketiga menteri
yang ditunjuk secara Undang-Undang tersebut adalah menteri yang dalam
kesehariannya memang memahami dan mengetahui situasi dan kondisi dari sistem
pemerintahan dalam dan luar negeri serta pertahanan dan keamanan dari bangsa dan
Negara Republik Indonesia.Menteri Triumvirat bersifat sementara (tidak permanen),
mereka diberi tempo setidaknya 3 (tiga) bulan untuk mempersiapkan Pemilihan
Presiden bersama dengan DPR dan MPR. Namun jika masih ada Wakil Presiden,
menteri triumvirat tidak dibutuhkan.