Abstract:
Penadahan hasil perkebunan melalui pencurian yang telah terjadi di Areal
Divisi II Perkebunan kelapa sawit PT.LNK Kebun Marike Blok B Desa
Perkebunan Marike Kecamatan Kutambaru Kabupaten Langkat merupakan
sebuah tindak pidana yang telah di atur melalui lex specialist yaitu UndangUndang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan secara mutatis mutandis
mengenai penadahan yang telah di atur dalam KUHP Pasal 480 ke-1 KUHP
menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya
adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga
berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan..
Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis mengarah
kepada penelitian hukum yuridis empiris normatif. Sumber data yang diperoleh
dalam penelitian ini bersumber dari data sekunder, data sekunder dalam penelitian
bersumber pada data kewahyuan, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
bahan hukum tersier. Alat pengumpul data dalam penelitian hukum lazimnya
menggunakan wawancara dan studi dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami penulusuran terhadap tindak pidana
penadahan hasil perkebunan kelapa sawit pada putusan nomor
84/Pid.Sus/2016/PN STB. Pengaturan hukum pidana terkait tindak pidana
penadahan perkebunan dari hasil pencurian belum jelas diatur manakah yang
harus diterapkan pencuriannya atau penadahannya yang jelas dalam putusan
Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN STB hakim melalui putusannya hanya menimbang
dakwaan jaksa penunntut umum melalui penegasan bahwa pencurian yang
dinyatakan secara jeals dalam mengambil sebuah keputusan untuk terdakwa yang
diadili dalam kasus tersebut. Penerapan hukum pidana materil terhadap tindak
pidana penadahan dalam putusan Nomor 84/Pid.Sus/2016/PN STB hanya
melakukan penerapan penjatuhan pidana yang dilakukan secara mutatis mutandis
dari undang-undang khusus ke undang-undang yang umum