Research Repository

TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN SEMARGA DALAM ADAT MINANGKABAU MASYARAKAT SUKU ULU DI MUARA SIPONGI (STUDY LIMAU MANIS KECAMATAN MUARA SIPONGI KABUPATEN MANDAILING NATAL)

Show simple item record

dc.contributor.author NADYA ARIYANI, NASUTION
dc.date.accessioned 2024-06-27T10:06:30Z
dc.date.available 2024-06-27T10:06:30Z
dc.date.issued 2024-01-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24252
dc.description.abstract Larangan pekawinan semarga ini sudah ada sejak dahulu dikehidupan masyarakat suku ulu. Larangan perkawinan semarga sudah ada semenjak nenek moyang suku ulu dulu baru merintis didaerah Muara Sipongi, yang terdiri dari beberapa orang saja. Ketika orang-orang yang akan melakukan pernikahan dengan keluarga dekat, maka apabila terjadi suatu permasalahan menjadi sangat sulit untuk diselesaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait pernikahan semarga dalam pandangan hukum adat Minangkabau masyarakat suku ulu di Muara Sipongi dan hukum agama, kemudian untuk mengetahui faktor penyebab larangan perkawinan semarga masyarakat suku ulu di Muara Sipongi, dan untuk mengetahui sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan perkawinan semarga masyarakat suku ulu. Berdasarkan hasil penelitian, pernikahan semarga dalam hukum adat dan hukum islam Minangkabau masyarakat Suku Ulu di Muara Sipongi adalah Pandangan hukum adat mengenai pernikahan semarga merupakan bentuk lahiriah dari para pemuka adat sejak zaman nenek moyang dan KHI sendiri tidak mengenal perkawinan semarga atau perkawinan sumbang sebab hal ini hanyalah bentuk dari praktek ketentuan hukum adat-istiadat sehingga muncul persoalan terkait perkawinan tersebut dipandang sah ataukah tidak sah. hal yang mendasari larangan perkawinan semarga dalam adat Mingkabau masyarakat Suku Ulu di Muara Sipongi. Lalu hal yang mendasari larangan perkawinan semarga dalam adat Mingkabau masyarakat Suku Ulu di Muara Sipongi adalah masih berkaitan dengan ketakutan terhadap kejadian malapetaka yang menimpa ataupun hal-hal magis yang akan menimpa seseorang apabila melanggarnya sebab hal ini telah dipercayai sejak turun-menurun. Kemudian sanksi dari pernikahan semarga dalam adat Minangkabau masyarakat Suku Ulu di Muara Sipongi berupa membayar adat, dikucilkan masyarakat, hingga pengusiran dari lingkungan wilayah tempat adat berlaku tersebut. Kekuatan hukum adat didalam budaya yang diterapkan bisa saja diterapkan sesuai kondisi dan kebutuhan yang pastinya tidak melanggar ketentuan hukum islam karena pada dasarnya islam merupakan agama penyempurna bagi manusia agar dapat merubah pandangan masyarakat dan budaya yang bertentangan dengan hukum Islam. en_US
dc.subject Tinjauan Yuridis, en_US
dc.subject Pernikahan Semarga en_US
dc.subject Suku Ulu Muara Sipongi en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS PERKAWINAN SEMARGA DALAM ADAT MINANGKABAU MASYARAKAT SUKU ULU DI MUARA SIPONGI (STUDY LIMAU MANIS KECAMATAN MUARA SIPONGI KABUPATEN MANDAILING NATAL) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account