Abstract:
Larangan pekawinan semarga ini sudah ada sejak dahulu dikehidupan
masyarakat suku ulu. Larangan perkawinan semarga sudah ada semenjak nenek
moyang suku ulu dulu baru merintis didaerah Muara Sipongi, yang terdiri dari
beberapa orang saja. Ketika orang-orang yang akan melakukan pernikahan dengan
keluarga dekat, maka apabila terjadi suatu permasalahan menjadi sangat sulit
untuk diselesaikan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait pernikahan semarga
dalam pandangan hukum adat Minangkabau masyarakat suku ulu di Muara
Sipongi dan hukum agama, kemudian untuk mengetahui faktor penyebab larangan
perkawinan semarga masyarakat suku ulu di Muara Sipongi, dan untuk
mengetahui sanksi adat terhadap pelanggaran ketentuan perkawinan semarga
masyarakat suku ulu.
Berdasarkan hasil penelitian, pernikahan semarga dalam hukum adat dan
hukum islam Minangkabau masyarakat Suku Ulu di Muara Sipongi adalah
Pandangan hukum adat mengenai pernikahan semarga merupakan bentuk lahiriah
dari para pemuka adat sejak zaman nenek moyang dan KHI sendiri tidak
mengenal perkawinan semarga atau perkawinan sumbang sebab hal ini hanyalah
bentuk dari praktek ketentuan hukum adat-istiadat sehingga muncul persoalan
terkait perkawinan tersebut dipandang sah ataukah tidak sah. hal yang mendasari
larangan perkawinan semarga dalam adat Mingkabau masyarakat Suku Ulu di
Muara Sipongi. Lalu hal yang mendasari larangan perkawinan semarga dalam
adat Mingkabau masyarakat Suku Ulu di Muara Sipongi adalah masih berkaitan
dengan ketakutan terhadap kejadian malapetaka yang menimpa ataupun hal-hal
magis yang akan menimpa seseorang apabila melanggarnya sebab hal ini telah
dipercayai sejak turun-menurun. Kemudian sanksi dari pernikahan semarga dalam
adat Minangkabau masyarakat Suku Ulu di Muara Sipongi berupa membayar
adat, dikucilkan masyarakat, hingga pengusiran dari lingkungan wilayah tempat
adat berlaku tersebut. Kekuatan hukum adat didalam budaya yang diterapkan bisa
saja diterapkan sesuai kondisi dan kebutuhan yang pastinya tidak melanggar
ketentuan hukum islam karena pada dasarnya islam merupakan agama
penyempurna bagi manusia agar dapat merubah pandangan masyarakat dan
budaya yang bertentangan dengan hukum Islam.