Abstract:
Tertangkapnya sindikat mafia tanah yang marak terjadi merupakan bukti
keseriusan Pemerintah terutama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menangani kasus sengketa dan konflik
pertanahan khususnya memberantas mafia tanah. Penelitian ini untuk mengetahui
modus operandi yang dilakukan oleh mafia tanah di wilayah Indonesia,
bagaimana mekanisme penanggulangan dan pemberantasan mafia tanah oleh
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, serta
apakah hambatan dalam penanggulangan dan pemberantasan mafia tanah oleh
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan sifat
deskriptif dan menggunakan pendekatan kasus. Data yang digunakan meliputi
data primer yang diperoleh langsung dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Sumatera Utara, serta data sekunder yang meliputi bahan
hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi
lapangan dengan wawancara tertulis dan studi kepustakaan secara offline dan
online. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk memecahkan permasalahan
penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa mafia tanah di Indonesia
merupakan permasalahan serius yang dilakukan secara terorganisir dengan modus
operandi yang beragam, seperti pemalsuan dokumen, penipuan, pendudukan lahan
secara ilegal, dan melibatkan berbagai pihak. Dalam upaya menanggulangi dan
memberantasnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera
Utara telah mengambil berbagai langkah, antara lain berkoordinasi dengan
instansi terkait, menerapkan program inventarisasi dan pemetaan tanah,
mengedepankan mediasi untuk sengketa tanah, memberikan hukuman tegas pada
oknum yang terlibat, serta membentuk satuan tugas khusus. Namun, upaya ini
masih menghadapi berbagai hambatan, seperti keterbatasan anggaran, data
pertanahan yang tidak lengkap, sumber daya manusia yang terbatas, peraturan
yang masih bercelah, kesulitan mengungkap kasus yang melibatkan oknum
tertentu, dan kurangnya kesadaran masyarakat mengenai hak atas tanah mereka