Abstract:
llegal fishing adalah istilah yang digunakan dan atau dilekatkan pada pelaku
kejahatan penangkapan ikan diperairan laut oleh para nelayan tangkap ikan. Dimana
pada praktik penangkapan ikan yang dilakukan oleh para nelayan tersebut tidak sesuai
aturan hukum yang berlaku. Khusus pada penelitian ini para nelayan tangkap ikan yang
dimaksud adalah para nelayan Indonesia yang melakukan pelanggaran hukum dalam
aktivitas penangkapan ikan diperairan laut Indonesia. Jenis dan bentuk pelanggaran
yang dilakukan oleh para nelayan tersebut bermacam-macam, seperti: tidak
melengkapi surat perizinan penangkapan ikan, menggunakan alat tangkap ikan yang
dilarang, sampai dengan perbuatan para nelayan yang merusak lingkungan laut yang
mengancam biota laut disekitarnya. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai
upaya terhadap perilaku nelayan yang melanggar aturan hukum pada penangkapan ikan
secara ilegal ini. Mulai dari pembinaan dan penyuluhan hukum kepada para nelayan,
melakukan restorative justice.
Penelitian ini menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian
dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode deskriptif analitis. Selanjutnya
menggunakan pendekatan yuridis normatif berdasarkan pendekatan kepustakaan
(library research), yaitu dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan judul dan rumusan masalah dan juga dikaitkan dengan peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan
pada penelitian ini.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini mengungkapkan bahwa
jenis kejahatan illegal fishing ini memang sudah lama dan berulan-ulang terjadi oleh
para nelayan tangkap ikan Indonesia. Terhadap para nelayan sendiri ada yang
melakukan kejahatan tersebut dengan disengaja, namun banyak pula dari para nelayan
yang tidak tahu menahu tentang aturan tangkap ikan yang berlaku di Indonesia, hal ini
disebabkan kurangnya sosialisasi hukum kepada masyarakat nelayan yang memang
awam terhadap hukum itu sendiri. Bagi para nelayan yang awam ini pemerintah
menerapkan restorative justice kepada mereka. Dimana penyelesaian hukum yang
diterapkan berdasarkan teguran yang tegas untuk tidak mengulangi perbuatan
pelanggaran hukum tangkap ikan dan mengharuskan mereka melengkapi persyaratan
tangkap ikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Namun bagi para nelayan
tangkap ikan yang memang sudah tahu tetapi tetap melanggar aturan hukum tersebut,
maka pemerintah melalui aparat hukum yang bertugas mengawasi dan menjaga
kelautan Indonesia, kepada mereka diterapkan sanksi dan jerat hukum yang sesuai
dengan perbuatannya, yaitu penjara dan denda sesuai dengan jenis dan bentuk
kejahatan illegal fishing yang dilakukannya.