Research Repository

AKIBAT HUKUM RESIKO MEDIK DALAM PELAYANAN MEDIS TERHADAP PASIEN OLEH TENAGA KESEHATAN (Analisis Putusan Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Mrt)

Show simple item record

dc.contributor.author MUNAWARAH, SALAMAH
dc.date.accessioned 2024-06-27T08:25:15Z
dc.date.available 2024-06-27T08:25:15Z
dc.date.issued 2024-06-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24235
dc.description.abstract Resiko medik berarti di dalam tindak medik yang dilakukan terhadap pasien ada kemungkinan (resiko) yang dapat terjadi. Contoh resiko medik misalnya: (1) resiko yang melekat (rambut rontok akibat pemberian sitostatika/obat pembunuh sel kanker); (2) reaksi hipersensitivitas, misalnya respon imun/kekebalan tubuh yang berlebihan/menyimpang terhadap masukan bahan asing/obat yang sering tidak dapat diperkirakan sebelumnya; (3) komplikasi/penyulit yang terjadi secara tiba tiba dan tidak bisa diduga sebelumnya (emboli air ketuban pada ibu saat melahirkan). Berdasarkan hal ini penelitian ini mengkaji tentang bagaimana resiko medik terhadap pasien yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh tenaga kesehatan. Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori teori dan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana resiko medik terhadap pasien yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh tenaga kesehatan kepada pasien sampai mengakibatkan tangan membengkak. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Adapun sifat penelitian yang diguakan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu data yang disajikan berupa informasi yang berbentuk kalimat-kalimat atau uraian uraian. Sumber data yang digunakan yaitu data yang bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Adapun alat pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan melakukan observasi Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, suatu pengobatan atau tindakan medik sangat tergantung dari banyak faktor, karena itu tidak setiap tindakan medik yang mengakibatkan kematian atau cacat berat tidak selalu disebut malpraktek yang harus diselesaikan melalui pengadilan dengan menggunakan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Undang-Undang yang mengatur masalah malpraktek. Penyebab gugatan penggugat dinyatakan di tolak untuk seluruhnya dalam perkara resiko medik oleh karena tergugat mampu membuktikan bahwa kejadian tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum atau malpraktek melainkan resiko medik yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh siapapun en_US
dc.subject Gugatan Ditolak en_US
dc.subject Resiko Medik en_US
dc.title AKIBAT HUKUM RESIKO MEDIK DALAM PELAYANAN MEDIS TERHADAP PASIEN OLEH TENAGA KESEHATAN (Analisis Putusan Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Mrt) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account