Abstract:
Resiko medik berarti di dalam tindak medik yang dilakukan terhadap pasien
ada kemungkinan (resiko) yang dapat terjadi. Contoh resiko medik misalnya: (1)
resiko yang melekat (rambut rontok akibat pemberian sitostatika/obat pembunuh
sel kanker); (2) reaksi hipersensitivitas, misalnya respon imun/kekebalan tubuh
yang berlebihan/menyimpang terhadap masukan bahan asing/obat yang sering tidak
dapat diperkirakan sebelumnya; (3) komplikasi/penyulit yang terjadi secara tiba tiba dan tidak bisa diduga sebelumnya (emboli air ketuban pada ibu saat
melahirkan). Berdasarkan hal ini penelitian ini mengkaji tentang bagaimana resiko
medik terhadap pasien yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh tenaga
kesehatan. Penelitian ini merupakan yuridis normatif, yakni mengacu pada teori teori dan peraturan-peraturan yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana resiko
medik terhadap pasien yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh tenaga
kesehatan kepada pasien sampai mengakibatkan tangan membengkak.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, menggunakan
pendekatan penelitian hukum yuridis normatif. Adapun sifat penelitian yang
diguakan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu
data yang disajikan berupa informasi yang berbentuk kalimat-kalimat atau uraian uraian. Sumber data yang digunakan yaitu data yang bersumber dari hukum Islam
yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Adapun alat pengumpulan data yang dilakukan adalah
dengan melakukan observasi
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan, suatu
pengobatan atau tindakan medik sangat tergantung dari banyak faktor, karena itu
tidak setiap tindakan medik yang mengakibatkan kematian atau cacat berat tidak
selalu disebut malpraktek yang harus diselesaikan melalui pengadilan dengan
menggunakan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
atau Undang-Undang yang mengatur masalah malpraktek. Penyebab gugatan
penggugat dinyatakan di tolak untuk seluruhnya dalam perkara resiko medik oleh
karena tergugat mampu membuktikan bahwa kejadian tersebut bukanlah perbuatan
melawan hukum atau malpraktek melainkan resiko medik yang tidak dapat
dipertanggung jawabkan oleh siapapun