Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ATAS PUBLIKASI IDENTITAS PADA PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Show simple item record

dc.contributor.author AYU, DINDA PUTRI
dc.date.accessioned 2024-06-27T03:27:55Z
dc.date.available 2024-06-27T03:27:55Z
dc.date.issued 2023-09-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24224
dc.description.abstract Anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan identitas nya dipublikasikan pada pemberitaan media siber berhak mendapatkan perlindungan hukum oleh negara. Namun pada era media siber saat ini, masih banyak terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan identitas anak. Publikasi identitas anak korban kekerasan pada pemberitaan media siber merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saat ini masih banyak terjadi publikasi identitas terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga pada pemberitaan media siber yang memunculkan dampak yang tidak baik untuk masa pertumbuhan dan perkembangan anak secara mental, fisik dan kehidupan sosial nya. Hal ini dikarenakan, anak yang dipublikasikan identitas nya akan mendapatkan labeling yang buruk dari masyarakat untuk jangka waktu yang lama. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue approach) yaitu dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, yang selanjutnya hasil yang ditemukan dalam penelitian ini digambarkan secara deskriptif yaitu berupa penjelasan terkait dengan hasil analisis data yang telah dirampungkan. Berdasarkan hasil dari penelitian ini terungkaplah akibat hukum terhadap media yang terbukti melakukan publikasi indentitas terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga pada pemberitaan media siber adalah dijatuhi sanksi pidana dan denda, yang dapat dijatuhkan terhadap perseorangan dan korporasi sebagai subjek hukum yang diakui dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lebih lanjut bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga atas publikasi identitas pada pemberitaan media siber diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut maka, publikasi identitas terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga pada pemberitaan media siber dilarang sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. Pemidanaan terhadap media yang mempublikasi identitas anak korban kekerasan dalam rumah tangga pada pemberitaan media siber dapat dikenakan sanksi yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 97 Juncto Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak en_US
dc.subject Anak Korban Kekerasan en_US
dc.subject Media Siber en_US
dc.subject KDRT en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ATAS PUBLIKASI IDENTITAS PADA PEMBERITAAN MEDIA SIBER en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account