Abstract:
Anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan identitas nya
dipublikasikan pada pemberitaan media siber berhak mendapatkan perlindungan
hukum oleh negara. Namun pada era media siber saat ini, masih banyak terjadi
pelanggaran terhadap kerahasiaan identitas anak. Publikasi identitas anak korban
kekerasan pada pemberitaan media siber merupakan salah satu bentuk tindak
pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam
ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak. Saat ini masih banyak terjadi publikasi identitas terhadap
anak korban kekerasan dalam rumah tangga pada pemberitaan media siber yang
memunculkan dampak yang tidak baik untuk masa pertumbuhan dan
perkembangan anak secara mental, fisik dan kehidupan sosial nya. Hal ini
dikarenakan, anak yang dipublikasikan identitas nya akan mendapatkan labeling
yang buruk dari masyarakat untuk jangka waktu yang lama.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statue approach) yaitu
dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan dan regulasi yang
bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani, yang selanjutnya hasil
yang ditemukan dalam penelitian ini digambarkan secara deskriptif yaitu berupa
penjelasan terkait dengan hasil analisis data yang telah dirampungkan.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini terungkaplah akibat hukum terhadap
media yang terbukti melakukan publikasi indentitas terhadap anak korban
kekerasan dalam rumah tangga pada pemberitaan media siber adalah dijatuhi sanksi
pidana dan denda, yang dapat dijatuhkan terhadap perseorangan dan korporasi
sebagai subjek hukum yang diakui dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana
Anak. Lebih lanjut bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan
dalam rumah tangga atas publikasi identitas pada pemberitaan media siber diatur
dalam Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut maka,
publikasi identitas terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga pada
pemberitaan media siber dilarang sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap
anak yang menjadi korban kekerasan. Pemidanaan terhadap media yang
mempublikasi identitas anak korban kekerasan dalam rumah tangga pada
pemberitaan media siber dapat dikenakan sanksi yaitu pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 97 Juncto Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang
Sistem Peradilan Pidana Anak