Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI ASING YANG MELAKUKAN INVESTASI ASING DI INDONESIA (STUDI KASUS PERUSAHAAN QUOTEX)

Show simple item record

dc.contributor.author Frauly Christy Fosset, Howu-Howu Halawa
dc.date.accessioned 2024-06-26T08:15:11Z
dc.date.available 2024-06-26T08:15:11Z
dc.date.issued 2024-06-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24160
dc.description.abstract Korporasi yang melakukan investasi baik investasi dalam negeri maupun investasi asing atau yang dikenal dengan istilah penanam modal diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Korporasi yang melakukan Penanaman modal dalam bidang pasar modal berada dibawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi harus memenuhi ketentuan hukum di Indonesia. Korporasi sebagai subjek hukum pidana, yang tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dalam melakukan kegiatan usaha, promosi dan pelatihanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Quotex merupakan korporasi asing yang tidak memenuhi ketentuan hukum Indonesia dan tetap melakukan kegiatan usahanya. Doni salmanan selaku afliator yang melakukan promosi dan pelatihan telah dimintai pertanggungjawaban pidananya. Namun hal ini tidak dapat menghentikan kegiatan usaha quotex di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakan, sifat penelitian ini adalah deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari data sekunder yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dipahami bahwa korporasi asing yang melakukan kegiatan usaha, pelatihan dan promosi di wilayah hukum Indonesia harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sebagimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi Nomor 114/Bappebti/Per/2014, yang tidak memenuhi ketentuan dan dilarang kegiatan usaha, pelatihan dan promosinya sebagaimana diatur dalam pasal 6 Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor: 83/Bappebti/Per/2014. Bappebti dalam aturanya menegaskan perdagangan berjangka yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanski yang dimaksud pada pelanggaran yang dilakukan korporasi yang melakukan kegiatan Perdagangan berjangka tidak diatur secara jelas, sehingga ada kekosongan hukum dalam pelaksanaan sanksi akibat perbuatan-perbuatan yang dimaksud. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana, en_US
dc.subject Korporasi Asing en_US
dc.subject Investasi Asing en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI ASING YANG MELAKUKAN INVESTASI ASING DI INDONESIA (STUDI KASUS PERUSAHAAN QUOTEX) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account