Abstract:
Korporasi yang melakukan investasi baik investasi dalam negeri maupun
investasi asing atau yang dikenal dengan istilah penanam modal diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Korporasi
yang melakukan Penanaman modal dalam bidang pasar modal berada dibawah
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi harus memenuhi ketentuan
hukum di Indonesia. Korporasi sebagai subjek hukum pidana, yang tidak memenuhi
ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dalam melakukan kegiatan usaha,
promosi dan pelatihanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. Quotex
merupakan korporasi asing yang tidak memenuhi ketentuan hukum Indonesia dan
tetap melakukan kegiatan usahanya. Doni salmanan selaku afliator yang melakukan
promosi dan pelatihan telah dimintai pertanggungjawaban pidananya. Namun hal
ini tidak dapat menghentikan kegiatan usaha quotex di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang berdasarkan data
sekunder yang dilakukan melalui studi kepustakan, sifat penelitian ini adalah
deskriptif, sebagaimana sumber data yang diambil bersumber dari data sekunder
yang diperoleh dengan cara studi kepustakaan (library research).
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dipahami bahwa korporasi
asing yang melakukan kegiatan usaha, pelatihan dan promosi di wilayah hukum
Indonesia harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia sebagimana
diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan berjangka Komoditi
Nomor 114/Bappebti/Per/2014, yang tidak memenuhi ketentuan dan dilarang
kegiatan usaha, pelatihan dan promosinya sebagaimana diatur dalam pasal 6
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor:
83/Bappebti/Per/2014. Bappebti dalam aturanya menegaskan perdagangan
berjangka yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku dikenakan sanksi sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Sanski yang dimaksud pada pelanggaran yang
dilakukan korporasi yang melakukan kegiatan Perdagangan berjangka tidak diatur
secara jelas, sehingga ada kekosongan hukum dalam pelaksanaan sanksi akibat
perbuatan-perbuatan yang dimaksud.