Research Repository

ANALISIS HUKUM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL YANG MENYERTAKAN ADANYA PERJANJIAN TAMBAHAN (ACCESSOIR) DI BB RENTCARMEDAN

Show simple item record

dc.contributor.author RAMADHAN, RIDHO ZALFI
dc.date.accessioned 2024-06-26T04:16:39Z
dc.date.available 2024-06-26T04:16:39Z
dc.date.issued 2024-05-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24145
dc.description.abstract Perjanjian sewa menyewa diatur di dalam bab VII Buku III KUH Perdata yang berjudul “Tentang Sewa-Menyewa” yang meliputi Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 KUH Perdata. Berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata menyebutkan bahwa “sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu”. Sewa menyewa merupakan suatu persetujuan atau perjanjian antara pihak satu dan pihak lainnya, yang persetujuan atau perjanjian itu sendiri didefenisikan menurut Pasal 1313 KUHPerdata berbunyi “suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Perjanjian menimbulkan hubungan hukum antara dua pihak atau dua individu yang disebut dengan perikatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan dari penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan dengan meneliti data sekunder atau data yang didapat dari landasan teoritis seperti pendapat atau tulisan para ahli atau perundang-undangan dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di lapangan seperti wawancara. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan perjanjian sewa menyewa di BB rentcarmedan dibuat secara tertulis. Atas perjanjian tersebut ternyata ada perjanjian tambahan (accessoir). Perjanjian sewa menyewa tersebut berkesesuasian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1570 KUHPerdata, sedangkan perjanjian tidak tertulis atau lisan diatur dalam Pasal 1571 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Melekatkan jaminan atas perjanjian pokok di perjanjian sewa menyewa mobil di BB rentcarmedan adalah suatu kewajiban, jenis jaminan yang dijaminkan adalah jaminan kebendaan yang dimasukkan ke kelompok benda bergerak, yang memiliki nilai ekonomis dan yuridis. Upaya hukum penyelesaian sengketa dalam perjanjian sewa menyewa mobil masih harus diperhatikan dan dipatuhi oleh pihak penyewa karena dalam pelaksanaannya tidak selalu berjalan lancar dan pihak penyewa sering sekali tidak memenuhi prestasi atau kewajibannya. Cara penyelesaiaan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa di BB rentcarmedan Dalam penyelesaian sengketa wanprestasi oleh pihak penyewa, dilakukan dengan cara non litigasi atau di luar pengadilan en_US
dc.subject Perjanjian Sewa Menyewa en_US
dc.subject Perjanjian Tambahan (Accessoir) en_US
dc.title ANALISIS HUKUM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL YANG MENYERTAKAN ADANYA PERJANJIAN TAMBAHAN (ACCESSOIR) DI BB RENTCARMEDAN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account