Abstract:
Perjanjian sewa menyewa diatur di dalam bab VII Buku III KUH Perdata yang
berjudul “Tentang Sewa-Menyewa” yang meliputi Pasal 1548 sampai dengan
Pasal 1600 KUH Perdata. Berdasarkan Pasal 1548 KUHPerdata menyebutkan
bahwa “sewa menyewa adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu
mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak yang
lain selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh
pihak tersebut terakhir itu”. Sewa menyewa merupakan suatu persetujuan atau
perjanjian antara pihak satu dan pihak lainnya, yang persetujuan atau perjanjian
itu sendiri didefenisikan menurut Pasal 1313 KUHPerdata berbunyi “suatu
persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri
terhadap satu orang lain atau lebih”. Perjanjian menimbulkan hubungan hukum
antara dua pihak atau dua individu yang disebut dengan perikatan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan dari
penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis empiris
adalah pendekatan dengan meneliti data sekunder atau data yang didapat dari
landasan teoritis seperti pendapat atau tulisan para ahli atau perundang-undangan
dahulu, kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data primer di
lapangan seperti wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan perjanjian sewa menyewa di BB
rentcarmedan dibuat secara tertulis. Atas perjanjian tersebut ternyata ada
perjanjian tambahan (accessoir). Perjanjian sewa menyewa tersebut
berkesesuasian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1570 KUHPerdata,
sedangkan perjanjian tidak tertulis atau lisan diatur dalam Pasal 1571 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata. Melekatkan jaminan atas perjanjian pokok di
perjanjian sewa menyewa mobil di BB rentcarmedan adalah suatu kewajiban,
jenis jaminan yang dijaminkan adalah jaminan kebendaan yang dimasukkan ke
kelompok benda bergerak, yang memiliki nilai ekonomis dan yuridis. Upaya
hukum penyelesaian sengketa dalam perjanjian sewa menyewa mobil masih harus
diperhatikan dan dipatuhi oleh pihak penyewa karena dalam pelaksanaannya tidak
selalu berjalan lancar dan pihak penyewa sering sekali tidak memenuhi prestasi
atau kewajibannya. Cara penyelesaiaan wanprestasi dalam perjanjian sewa
menyewa di BB rentcarmedan Dalam penyelesaian sengketa wanprestasi oleh
pihak penyewa, dilakukan dengan cara non litigasi atau di luar pengadilan