Abstract:
Hukum tentu sangat terkait dengan kehidupan sosial masyarakat. Dalam
konteks hubungan sosial masyarakat, dimensi hukum secara umum dapat
dipahami sebagai kaidah atau norma, yang merupakan petunjuk hidup dan
pedoman perilaku yang pantas atau diharapkan dalam mewujudkan hubungan
yang harmoni antar masyarakat.Pergaulan hidup antar manusia tidak dapat
dipisahkan dari pola dan mekanisme-mekanisme tertentu yang tumbuh dan
berkembang, disepakati, dan ditetapkan sebagai pedoman hidup
masyarakat.Semakin kompleks suatu masyarakat.Sehingga muncul kesepakatankesepatan dan kontrak-kontrak dalam masyarakat.
Hubungan kontraktual yang proporsional adalah ketika terjadi pertukaran
hak dan kewajiban yang proporsional, yakni berawal dari adanya perbedaan
kepentingan tersebut kemudian dilakukan mekanisme yang memberikan suatu
prestasi yang proprosionalsehingga keadilan yang diperoleh oleh pihak-pihak
yang mengadakan perjanjian terpenuhi, walaupun terdapat beberapa kepentingan
yang tidak terpenuhi.Sehingga dalam melakukan hubungan kontraktual
menerapkan asas proporsional memberikan keadilan bagi para pihak karena
kepentingan seseorang dalam mengadakan suatu perjanjian ketika menentukan
kehendak, para pihak memiliki posisi yang sama..
Penilitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif yang menggunakan
bahan hukum utama dengan cara pengertian, perbandingan dan menganalisis yang
berkaitan dengan Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Kerja Kontruksi Antara
Cv. risma Makmur dan dinas pekerjaan umum dan penataan Ruang (Analisis
Kontrak No.27/Spp/Bm-P.Apbd-I/Lkt/2022)
Berdasarkan hasil penelitian Azas proporsionalitas bermakna sebagai “asas yang
melandasi atau mendasari pertukaran hak dan kewajiban para pihak sesuai
proporsi atau bagiannya dalam seluruh proses kontraktual”. Asas proporsionalitas
mengandaikan pembagian hak dan kewajiban diwujudkan dalam seluruh proses
hubungan kontraktual, baik pada fase pra kontraktual (precontractual),
pembentukan kontrak (contractual) maupun pelaksanaan kontrak
(postcontractual). Perjanjian (kontrak) tidak menimbulkan perselisihan apabila
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan yang dituangkan didalamnya.
Akan tetapi, kadangkala perbedaan penafsiran terhadap kesepakatan dalam
perjanjian dapat menimbulkan perselisihan diantara para pihak yang terikat
didalamnya sehingga mengganggu pelaksanaannya