Research Repository

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERSEROAN PERSEORANGAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG- UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA

Show simple item record

dc.contributor.author MUHAMMAD IKHSAN, MATONDANG
dc.date.accessioned 2024-06-25T09:25:47Z
dc.date.available 2024-06-25T09:25:47Z
dc.date.issued 2024-05-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24109
dc.description.abstract Pendirian perseroan perseorangan yang didirikan dengan catatan memenuhi kriteria UMKM bukanlah sebuah Perseroan , karena tidak memenuhi 2 unsur dalam konsep Perseroan yakni unsur persekutuan dan persekutuan modal serta unsur perjanjian pendirian. Sehingga dengan adanya istilah perseroan perseorangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai kedudukannya sebagai badan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum mengenai Perseroan Perseorangan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Kedudukan dan Tanggungjawab Perseroan Perseroangan dengan Kriteria UMKM, akibat hukumnya jika Perseroan Perseorangan mengalami kepailitan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan sifatnya deskriptif, kemudian menggunakan data sekunder dan teknik pengumpulan data studi dokumen dan menggunakan analisis kualitatif. Hasil Penelitian menyatakan Pengaturan Hukum mengenai Perseroan Perseorangan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja yakni Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Cipta Kerja, adalah Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. Kedudukan dan Tanggungjawab Perseroan Perseroangan dengan Kriteria UMKM diatur dalam Pasal 153 A sampai 153 J sebagaimana Pasal 109 Angka 5 Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, konsep Perseroan Perorangan ini dibuat untuk mendukung masyarakat agar mudah dalam menjalankan bisnis menengah kebawah yang biasa disebut dengan UMKM. Akibat Hukum Jika Perseroan Perseorangan mengalami pailit pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja adanya pernyataan pailit pada suatu Perseroan UMKM, maka harta kekayaan perseroan menjadi objek sita umum dalam hal dinyatakan pailit, sehingga seluruh harta kekayaan Perseroan UMK tersebut harus dilakukan sita. en_US
dc.subject Perseroan Perseorangan en_US
dc.subject Undang-Undang Cipta Kerja en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERSEROAN PERSEORANGAN PASCA BERLAKUNYA UNDANG- UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG CIPTA KERJA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account