Abstract:
Pendirian perseroan perseorangan yang didirikan dengan catatan
memenuhi kriteria UMKM bukanlah sebuah Perseroan , karena tidak memenuhi 2
unsur dalam konsep Perseroan yakni unsur persekutuan dan persekutuan modal
serta unsur perjanjian pendirian. Sehingga dengan adanya istilah perseroan
perseorangan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Cipta Kerja menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai kedudukannya
sebagai badan hukum. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaturan
hukum mengenai Perseroan Perseorangan menurut Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, Kedudukan dan Tanggungjawab Perseroan
Perseroangan dengan Kriteria UMKM, akibat hukumnya jika Perseroan
Perseorangan mengalami kepailitan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan
pendekatan perundang-undangan dan sifatnya deskriptif, kemudian
menggunakan data sekunder dan teknik pengumpulan data studi dokumen dan
menggunakan analisis kualitatif.
Hasil Penelitian menyatakan Pengaturan Hukum mengenai Perseroan
Perseorangan menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta
Kerja yakni Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Cipta Kerja, adalah Perseroan
Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau
badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha
Mikro dan Kecil. Kedudukan dan Tanggungjawab Perseroan Perseroangan
dengan Kriteria UMKM diatur dalam Pasal 153 A sampai 153 J sebagaimana
Pasal 109 Angka 5 Undang- Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
konsep Perseroan Perorangan ini dibuat untuk mendukung masyarakat agar
mudah dalam menjalankan bisnis menengah kebawah yang biasa disebut dengan
UMKM. Akibat Hukum Jika Perseroan Perseorangan mengalami pailit pasca
berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja adanya
pernyataan pailit pada suatu Perseroan UMKM, maka harta kekayaan perseroan
menjadi objek sita umum dalam hal dinyatakan pailit, sehingga seluruh harta
kekayaan Perseroan UMK tersebut harus dilakukan sita.