Abstract:
Tindakan kriminal yang menggunakan teknologi informatika yang sedang
viral saat sekarang ini adalah penipuan dengan bergedok trading online, yang
dilakukan oleh influencer berdasarkan fakta yang didapatkan di persidangan
membuktikan bahwa para pelaku telah melanggar Pasal 45 huruf a UU ITE terkait
penyebaran berita bohong dan menyesatkan, ternyata kasus dengan modus
penipuan trading online telah banyak memakan korban, bahkan dengan jumlah
kerugian yang sangat fantastic.
Menjadi rumusan masalah ialah bagaimana ketentuan hukum pidana
terhadap pelaku tindak pidana penipuan trading dalam transaksi elektronik, dan
bagaimana Faktor-faktor penyebab terjadinya penipuan trading dengan
menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik, serta bagaimana
pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan trading dalam
transaksi elektronik dalam perkara No:2577/Pid.Sus/2022/PN.Mdn. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum
normatif.
Ketentuan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan trading
dalam transaksi elektronik, diatur di dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE yaitu Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi
Elektronik, dan Faktor-faktor penyebab terjadinya penipuan trading dengan
menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik diantaranya adalah
keadaan ekonomi; lemahnya Regulasi terhadap trading berbasis online; Tidak ada
upaya pencegahan oleh Pemerintah; Lemahnya pengawasan dari pemerintah, serta
pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana penipuan trading dalam
transaksi elektronik dalam perkara No:2577/Pid.Sus/2022/PN.Mdn, telah
memenuhi semua unsur yang tercantum di dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE yakni
unsur setiap orang; unsur dengan sengaja dan tanpa hak; unsur menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik. Adapaun saran adalah Seharusnya di dalam UU ITE ada
mengatur tindak pidana berkenaan dengan perbuatan penipuan yang
menggunakan sarana informasi elektronik, dan seharusnya Pemerintah
menerbitkan suatu aturan melalui Kementrian Infokom dan, Kementrian
Perdagangan, terkait syarat dalam membentuk platform robot trading, serta
seharusnya dalam penerapan hukum terhadap palaku penipuan trading online
tidak hanya dibebankan sanksi pidana penjara saja, namun ditambah juga dengan
sanksi restitusi dan penyitaan aset pribadi.