Abstract:
Kini seiring dengan berkembangnya ilmu dan teknologi, dapat dirasakan
banyaknya partisipasi masyarakat dalam kegiatan perasuransian. Masyarakat
memberikan kepercayaannya pada perusahaan asuransi untuk menanggung
kerugian atas risiko yang terjadi pada mereka, sehingga perusahaan asuransi pun
kian bertambah jumlahnya. Kendati demikian, perjalanan perasuransian di
Indonesia tidak berjalan semulus kelihatannya karena terjadi banyak kasus
perusahaan-perusahaan asuransi, khususnya asuransi pendidikan anak, yang
mengalami kesulitan permodalan di tengah usahanya, sehingga membuat
pemerintah mencabut izin usahanya.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier
yang kemudian di analisa.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Sesuai dengan perundangundangan, pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tugas, pengaturan
dan pengawasan terhadap perusahaan asuransi adalah Otoritas Jasa Keuangan,
termasuk untuk mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang terhadap Perusahan Asuransi kepada Pengadilan Niaga. Dalam perkara
penundaan kewajiban pembayaran utang Perusahaan Asuransi YSAN dengan
Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn tidak diajukan oleh Otoritas Jasa
Keuangan melainkan oleh nasabahnya atau oleh pemegang polis asuransi.
Diterimanya penundaan kewajiban pembayaran utang dengan nomor register
perkara Nomor Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn, tidak memiliki
legal standing karena diajukan oleh pemegang polis asuransi, sehingga putusan
Nomor Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn dianggap tidak sah.
Pertimbangan hakim untuk menerima permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang Perusahaan Asuransi YASN menjadi tidak tepat karena
seharusnya pertimbangan hakim berdasarkan kepada Undang-Undang Kepailitan
dan PKPU, sebagai penerapan asas lex spesialis derogate legi generalis.
Diterimanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang oleh
Pengadilan Niaga Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn. menimbulkan
berbagai akibat hukum, salah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan sebagai satusatunya lembaga yang berwenang untuk mengajukan permohonan pailit dan
penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap perusahaan asuransi menjadi
dipertanyakan.
Kata Kunci: Tinjaua