Abstract:
Maskapai penerbangan saat ini seringkali melakukan penundaan penerbangan
atau delay dengan berbagai alasan. Hal ini menyebabkan kerugian konsumen. Tujuan
penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab terhadap penumpang yang
mengalami keterlambatan penerbangan dan upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh
penumpang atas keterlambatan penerbangan. Semua ini karena perkembangan perusahaan
pengangkutan udara, namun perkembangan itu tidak di sertai dengan adanya hak-hak
penumpang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan harus mengganti kerugian
yang di derita penumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Upaya hukum yang dapat
di tempuh oleh penumpang atau konsumen pengangkutan udara adalah meminta ganti rugi
terhadap perusahaan pengangkutan udara.
Penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian Yuridis Normatif dengan
jenis penelitian yang deskriptif. Sedangkan untuk analisis data dipergunakan penelitian dar
studi kasus.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa keterlambatan penerbangan
akhir-akhir ini banyak menimbulkan keluhan dan kritik dari pengguna jasa angkutan udara
akibat kerugian yang mereka alami. Masih banyak maskapai penerbangan yang
mencantumkan klausula baku di dalam tiket pesawatnya dengan tujuan pengalihan
tanggung jawab. Oleh karena itu, diberlakukan suatu hukum untuk melindungi kepentingan
konsumen secara khusus, agar hak-hak konsumen dapat terjamin perusahaan harus
mengganti kerugian yang di derita penumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Upaya hukum yang dapat di tempuh oleh penumpang atau konsumen pengangkutan udara
adalah meminta ganti rugi terhadap perusahaan pengangkutan udara. Meski kenyataannya
tanggung jawab perusahaan pengangkutan udara tidak sepenuhnya di laksanakan
sebagaimana mestinya. Sehingga upaya penyelesaian hukum itu perlu di lakukan dengan
cara yang biasa di lakukan oleh konsumen adalah negosiasi antara penumpang dan pihak
maskapai penerbangan yang berwenang