Research Repository

KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ADAT KARO DI DESA TIGA BINANGA

Show simple item record

dc.contributor.author Rima Alfasanah Br, Sebayang
dc.date.accessioned 2024-06-24T09:30:42Z
dc.date.available 2024-06-24T09:30:42Z
dc.date.issued 2024-05-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24046
dc.description.abstract Masyarakat yang selalu menjunjung tinggi tentang hukum adat daerahnya akan selalu mengutamakan hukum adat nya, termasuk juga dalam pembagian warisan,sama hal nya dengan daerah adat Karo,yang dimana Hukum Waris Adat pada dasarnya akan mengutamakan keturunan dari garis laki-laki untuk di jadikan sebagai ahli waris utama. Tujuan dari penelitian ini agar nantinya anak perempuan kelak akan di persamakan haknya dengan laki-laki dalam hal warisan. Dalam hal ini terutama di desa Tiga Binanga sudah mulai berkembang sehingga anak perempuan juga mendapat kan hak waris namun hanya sebatas harta warisan yang dihasilkan orang tua semasa perkawinan dan bukan harta dari keluarga marga besarnya Pada penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Empiris, yang dimana dalam hal ini penelitiaan melakukan studi lapangan atau suatu penelitian hukum yang di lakukan untuk mendapat kan bahan-bahan hukum primer yang dilakukan secara langsung ketempat atau sumber bahan berdasarkan kenyataan yang terjadi secara langsung dilingkungan Masyarakat yang akan diteliti. Dari hasil penelitian yang di lakukan di Kecamatan Tiga Binanga ,Kabupaten Karo, Masyarakat Karo, sebagaimana masyarakat Batak lainnya, juga menganut sistem kekerabatan patrilinear. yaitu pewarisan berdasarkan dari garis keturunan ayah, dalam hal ini yang berhak mewaris hanya anak laki-laki, Tidak ada kedudukan yang pasti terhadap anak perempuan dalam hukum waris adat Karo, tetapi anak Perempuan pada umumnya tidak mendapatkan warisan Hal ini disebabkan karena hingga saat ini belum terdapat musyawarah adat Karo secara keseluruhan yang membahas mengenai perubahan konsep ahli waris dalam hukum waris adat Karo, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung No 179/K/Sip/1961, Masyarakat karo terutama Tiga Binanga mulai mengalami perubahan walaupun awalnya tidak dapat di terima pada Masyarakat karo, tetapi lambat laun karena adanya pengaruh globalisasi perkembangan tersebut telah di terima walapun tidak seluruhnya, hanya saja sampai saat ini masyarakat Adat Karo tidak dapat menerima seorang janda mewaris secara penuh. en_US
dc.subject Masyarakat Karo en_US
dc.subject Kedudukan Anak Perempuan en_US
dc.subject Waris Adat en_US
dc.title KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARIS MENURUT HUKUM ADAT KARO DI DESA TIGA BINANGA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account