Abstract:
Masyarakat yang selalu menjunjung tinggi tentang hukum adat daerahnya
akan selalu mengutamakan hukum adat nya, termasuk juga dalam pembagian
warisan,sama hal nya dengan daerah adat Karo,yang dimana Hukum Waris Adat
pada dasarnya akan mengutamakan keturunan dari garis laki-laki untuk di jadikan
sebagai ahli waris utama. Tujuan dari penelitian ini agar nantinya anak perempuan
kelak akan di persamakan haknya dengan laki-laki dalam hal warisan. Dalam hal
ini terutama di desa Tiga Binanga sudah mulai berkembang sehingga anak
perempuan juga mendapat kan hak waris namun hanya sebatas harta warisan yang
dihasilkan orang tua semasa perkawinan dan bukan harta dari keluarga marga
besarnya
Pada penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Empiris, yang dimana
dalam hal ini penelitiaan melakukan studi lapangan atau suatu penelitian hukum
yang di lakukan untuk mendapat kan bahan-bahan hukum primer yang dilakukan
secara langsung ketempat atau sumber bahan berdasarkan kenyataan yang terjadi
secara langsung dilingkungan Masyarakat yang akan diteliti.
Dari hasil penelitian yang di lakukan di Kecamatan Tiga Binanga
,Kabupaten Karo, Masyarakat Karo, sebagaimana masyarakat Batak lainnya, juga
menganut sistem kekerabatan patrilinear. yaitu pewarisan berdasarkan dari garis
keturunan ayah, dalam hal ini yang berhak mewaris hanya anak laki-laki, Tidak
ada kedudukan yang pasti terhadap anak perempuan dalam hukum waris adat
Karo, tetapi anak Perempuan pada umumnya tidak mendapatkan warisan Hal ini
disebabkan karena hingga saat ini belum terdapat musyawarah adat Karo secara
keseluruhan yang membahas mengenai perubahan konsep ahli waris dalam hukum
waris adat Karo, setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung No
179/K/Sip/1961, Masyarakat karo terutama Tiga Binanga mulai mengalami
perubahan walaupun awalnya tidak dapat di terima pada Masyarakat karo, tetapi
lambat laun karena adanya pengaruh globalisasi perkembangan tersebut telah di
terima walapun tidak seluruhnya, hanya saja sampai saat ini masyarakat Adat
Karo tidak dapat menerima seorang janda mewaris secara penuh.