Abstract:
Pembaharuan hukum seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam penanggulangan melalui hukum pidana
(penal policy) memformulasikan (kebijakan legislatif) suatu peraturan perundang undangan yang tepat untuk menanggulangi tindak pidana di bidang teknologi informasi,
mengaplikasikan kebijakan legislatif (kebijakan yudikatif/yudisial atau penegakan hukum
pidana in conereto) serta pembuktian dalam penegakan hukum tindak pidana teknologi
informasi dan pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pembuktian tindak pidana
di Kejaksaan Negeri. penulis mengetengahkan topik penelitian tesis dengan judul
”Pembuktian Tindak Pidana Melalui Pemanfaatan Teknologi Dalam Proses Persidangan”.
Tujuan peneliti mengetahu dan menganalisis pengaturan hukum pemanfaatan teknologi
informasi dalam proses pembuktian tindak pidana, mekanisme penerapan pemanfaatan
teknologi informasi dalam proses pembuktian tindak pidana dan faktor yang menjadi
penghambat dan solusi pemanfataan teknologi informasi dalam proses pembuktian tindak
pidana.
Metode penelitian yang digunakan yakni yuridis normatif yang memusatkan
penelitian pada sumber-sumber data sekunder (penelitian kepustakaan), juga dilakukan
penelitian yuridis empiris yaitu dengan cara mengumpulkan data primer yang didapat dari
wawancara dari beberapa narasumber terkait yang berhubungan dengan pokok masalah
yang dibahas.
Kesimpulan dalam penelitian ini yakni Pengaturan hukum pemanfaatan teknologi
informasi dalam proses pembuktian tindak pidana terdapat pada Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diatur dalam bab III tentang
informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, serta Pasal 44 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan mekanisme penerapan
mengaharuskan dokumen elektronik dalam keadaan semula tanpa ada perubahan namun
dalam hal ini terdapat beberapa faktor penghambat dalam pemanfaatan teknologi
informasi sebagai proses pembuktian tindak pidana yakni cara penyerahan dan cara
memperlihatkan alat bukti elektronik, autentikasi alat bukti elektronik serta kendala
pembuktian dalam hukum acara.