Research Repository

ANALISIS DELIK PERS SEBAGAI LEX SPECIALIS MENURUT UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Show simple item record

dc.contributor.author SARTIKA, RINA
dc.date.accessioned 2024-06-24T04:20:52Z
dc.date.available 2024-06-24T04:20:52Z
dc.date.issued 2024-03-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24039
dc.description.abstract Pers saat ini sudah sampai pada titik penerapan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers secara lex specialis yang didukung pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik. Meskipun disadari bahwa pers sendiri bukan suatu institusi yang bebas nilai ataupun netral, karena pers mempunyai kecenderungan untuk melakukan dosa-dosa pers antara lain berupa pemuatan pornografi; pembunuhan karakter (character assasination) terhadap seseorang; penyebaran berita palsu dan provokatif; penayangan iklan menyesatkan; dan pelibatan wartawan yang tidak professional metode penelitian adalah cara atau jalan atau proses pemeriksaan atau penyelidikan yang menggunakan cara penalaran dan berfikir yang logis-analitis (logika), berdasarkan dalil dalil, rumus-rumus dan teori-teori suatu ilmu (atau beberapa cabang ilmu) tertentu, untuk menguji kebenaran (atau mengadakan verifikasi) suatu hipotesis atau teori tentang gejala-gejala atau peristiwa alamiah, peristiwa sosial atau peristiwa hukum yang tertentu. Pengaturan hokum ers memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, melalui pers masyarakat mendapatkan informasi dan menyampaikan pendapatnya, Kegiatan jurnalistik merupakan suatu hal yang khusus maka delik pers merupakan lex specialis yang pengaturanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers agar informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kedudukan dengan menggunakan perlindungan hukum korban pencemaran nama baik oleh pers dapat berupa hak jawab oleh korban atau siaran klarifikasi oleh pers sendiri maupun penerapan hukum pidana. Pelaksanaan penegakan hukum dalam delik pers pencemaran nama baik dalam dengan sistem pertanggung jawaban fiktir ini, apabila terjadi penuntutan hukum, yang bertanggung jawab terhadap materi berita adalah redaksi media yang dalam hal ini umumnya di wakili oleh Pemimpin Redaksi (Pemred). Pertanggung jawaban semacam ini dikenal sebagai “Vicarious Liability” (pertanggung jawaban pengganti) sehubung dengan hal tersebut, ditegaskan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. en_US
dc.subject delik pers en_US
dc.subject asas legalitas en_US
dc.subject perspektif en_US
dc.title ANALISIS DELIK PERS SEBAGAI LEX SPECIALIS MENURUT UU NO. 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account