Abstract:
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menganalisa
permasalahan kepastian hukum mengenai frasa “diketahui” dan “digunakan”
terkait daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah dalam sistem hukum pidana
Indonesia, kekuatan pembuktian pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah dalam
sistem peradilan hukum pidana Indonesia, dan perlindungan hukum bagi
masyarakat sebagai korban daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah dalam
sistem hukum pidana Indonesia.
Penelitian menunjukkan bahwa KUHP tidak menyebutkan defenisi frasa
“diketahui” dengan tegas (eksplisit) mengenai daluwarsa pemalsuan Akta Jual
Beli atas tanah sementara dalam praktek penegakan hukum, penafsiran daluwarsa
pemalsuan adalah sejak “digunakan” pelaku. Akibatnya tidak menimbulkan
kepastian hukum bagi korban. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU XX/2022 menyatakan masa daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah yaitu
pada hari sesudah pemalsuan diketahui, digunakan dan menimbulkan kerugian.
Kekuatan pembuktian pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah dalam sistem peradilan
hukum pidana Indonesia yaitu surat, saksi, keterangan ahli, petunjuk dan
keterangan terdakwa. Alat bukti tersebut masing-masing memiliki kekuatan
pembuktian yang berdiri sendiri dihadapan Hakim. Pengadilan mensyaratkan
minimal 2 (dua) alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan Hakim dan
difokuskan pada alat bukti surat. Perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai
korban daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli tanah dalam sistem hukum pidana
Indonesia saat ini masih belum kuat (masih lemah) sebab berdasarkan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 dimaknai secara kumulatif yaitu
semua unsur diketahui, digunakan dan menimbulkan kerugian harus terpenuhi.
Penulis berharap penelitian ini dapat di kaji lebih dalam oleh peneliti
selanjutnya sehingga daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli tanah dapat memberi
kepastian hukum dalam sistem pidana Indonesia. Aparat penegak hukum
diharapkan dapat meningkatkan keahlian bidang pengetahuan mengenai alat bukti
surat sebagai kekuatan pembuktian utama dalam pemalsuan Akta Jual Beli tanah.
Hakim diharapkan dalam daluwarsa pemalsuan Akta Jual Beli atas tanah maka
Putusan Mahkamah Konstitusi 118/PUU-XX/2022 sebaiknya tidak harus
dimaknai secara kumulatif sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan
Mahkamah Konstitusi. Apabila tidak ada fakta yang membuktikan telah terjadi
kerugian yang ditimbulkan dalam delik pemalsuan dimaksud maka cukup sejak
“diketahui” dan “digunakan” saja.