Abstract:
Kehadiran bitcoin yang memiliki nilai jual tinggi di Indonesia, menyisakan pro
dan kontra terkait penggunaannya sebagai alat pembayaran. Para pakar sepakat bahwa
bitcoin masih belum memenuhi unsur dan kriteria sebagai mata uang yang sah digunakan
di Indonesia. Termaktub dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011
tentang Mata Uang, mengatur bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah. Risiko dalam
berinvestasi bitcoin yaitu lembaga pengawasnya di Indonesia belum ada, sehingga
perlindungan terhadap investor bitcoin belum terjamin. Kehadiran Bitcoin di Indonesia
sebagai produk elektronik sejak awal sudah menjadi perhatian negara, akan tetapi sampai
saat ini pemerintah belum menentukan langkah bagaimana merumuskan peraturan tertulis
terkait peredaran dan pengawasannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka
rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana perlindungan hukum bitcoin
sebagai aset investasi di Indonesia, Bagaimana modus operandi tindak pidana penipuan
investasi bitcoin, Bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi investor dalam tindak
pidana penipuan investor bitcoin.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris-normatif (applied
law research) dimana pokok kajiannya adalah pelaksanaan atau implementasi ketentuan
hukum positif secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu. Metode yang
dilakukan dalam penelitian ini menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan
perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach).
Berdasarkan penjelasan dari bab sebelumnya dapat ditarik dua keimpulan sebagai
berikut: Bitcoin adalah mata uang yang peredarannya tidak dikontrol oleh bank sentral
dan penggunaannya terbatas hanya pada pihak yang mengakuinya. Bitcoin tidak sah jika
dijadikan sebagai alat pembayaran dalam lingkup nasional. Sedangkan keabsahan
penggunaan bitcoin dengan tujuan investasi jika dilihat dari syarat-syarat sahnya
perjanjian yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata adalah sah. Dan juga Bitcoin
dapat diperdagangkan seperti layaknya perdagangan emas, yang mana emas merupakan
salah satu instrument investasi yang masuk dalam jenis komoditas berjangka sesuai
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor
32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjanga Komoditi; Dan Perlindungan perdagangan
berjangka komoditi dilakukan dengan pengawasan langsung oleh Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).