Abstract:
Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan penyelenggaraan
perlindungan anak berasaskan Pancasila dan Berlandaskan Undang-Undang Dasar
1945. serta Prinsip-Prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak yang meliputi: non
diskriminnasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup,
kelangsungan hidup, perkembangan, penghargaan terhadap pendapat anak.
Berdasarkan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian tesis dengan judul “TINJAUAN HUKUM PUTUSAN BEBAS
(VRIJSPRAAK) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
PERDAGANGAN ANAK OLEH KORPORASI (STUDI KASUS
PENGADILAN NEGERI OELAMASI NO. 12/PID.SUS/2017/PN OLM)”.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana pengaturan
hukum tentang putusan bebas (vrijspraak) oleh hakim dan tindak pidana
perdagangan orang dalam sistem hukum pidana Indonesia, bagaimana
pertanggungjawaban pidana korporasi yang melakukan tindak pidana
perdagangan orang terhadap anak di indonesia, bagaimana analisis putusan bebas
(vrijspraak) korporasi terhadap tindak pidana perdagangan anak studi kasus
pengadilan negeri oelamasi No. 12/Pid.sus/2017Pn.Olm. jenis penelitian yuridis
normatif, yaitu: penelitian hukum kepustakaan, dengan cara meneliti bahan
pustaka atau data sekunder dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Metode
pendekatan yaitu: pendekataan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan study kasus (case study).
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: bahwa Terdakwa LATIFA
YANI Alias BUNDA YAN telah melakukan tindak pidana sebagaimana di
maksud dalam Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang menyatakan “setiap
orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak
pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6” yaitu dengan
sengaja melakukan/mengarahkan para anak korban dan secara sadar melakukan
percobaan perdagangan anak.