Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI KURATOR DALAM MELAKSANAKAN PRINSIP INDEPENDEN PADA PEMERIKSAAN HARTA BENDA PAILIT

Show simple item record

dc.contributor.author DARA NOVITA, MAULIDA
dc.date.accessioned 2024-06-22T08:13:42Z
dc.date.available 2024-06-22T08:13:42Z
dc.date.issued 2024-02-23
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/24018
dc.description.abstract Kurator adalah profesional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk melakukan pemberesan dan pengurusan. Terdapat pencantuman sanksi pidana dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yang ditujukan kepada pengurus (Kurator) yang terbukti tidak independen. Dengan adanya ancaman untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap kurator dihubungkan dengan sikap tidak independennya kurator pada akhirnya menjadi persoalan baru, khususnya dalam hal menentukan tolak ukur kurator dikatakan tidak independen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kurator dalam melaksanakan prinsip independen pada pemeriksaan harta benda pailit. Untuk mengetahui perlindungan hukum pidana bagi kurator dalam melaksanakan prinsip independen pada saat pemeriksaan harta benda paillit. Untuk mengetahui analisis yuridis pada putusan Mahkamah Konsitusi Nomor: 1827/Pid.B/2022/PN Sby tentang independensi kurator pada pemeriksaan harta benda pailit. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier yang kemudian di analisa. Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengaturan Undang-Undang Kepailitan Kurator tidak boleh berpihak baik terhadap para kreditor maupun debitor pailit itu sendiri. Kurator harus berpihak pada hukum. Tugas dan wewenang utama kurator adalah melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit di ucapkan. Lebih lanjut, bentuk dari perlindungan hukum bagi seorang kurator yang terjerat pidana telah diatur dalam Pasal 50 KUHP berkaitan dengan Pasal 69 ayat (1) UndangUndang Kepailitan dan Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28D dan AKPI sebagai salah satu organisasi juga telah mempersiapkan perlindungan hukum terhadap anggotanya yang mendapatkan permasalahan hukum. Berdasarkan hasil penilitian ini maka diketahui bahwa keputusan yang dilakukan oleh hakim pengadilan negeri surabaya merupakan suatu bentuk kekeliruan, karena dalam pembuktian dan fakta-fakta di persidangan pelaku tidak memenuhi unsur pemalsuan karena yang dilakukan pelaku hanyalah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah ditunjuk oleh pengadilan niaga surabaya untuk menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan harta benda pailit pada PT. Alam Galaxy. en_US
dc.subject Kurator en_US
dc.subject Harta Pailit en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA BAGI KURATOR DALAM MELAKSANAKAN PRINSIP INDEPENDEN PADA PEMERIKSAAN HARTA BENDA PAILIT en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account