Abstract:
Kurator adalah profesional yang diangkat oleh Pengadilan Niaga untuk
melakukan pemberesan dan pengurusan. Terdapat pencantuman sanksi pidana
dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 yang ditujukan kepada pengurus
(Kurator) yang terbukti tidak independen. Dengan adanya ancaman untuk
menjatuhkan sanksi pidana terhadap kurator dihubungkan dengan sikap tidak
independennya kurator pada akhirnya menjadi persoalan baru, khususnya dalam hal
menentukan tolak ukur kurator dikatakan tidak independen. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap kurator dalam
melaksanakan prinsip independen pada pemeriksaan harta benda pailit. Untuk
mengetahui perlindungan hukum pidana bagi kurator dalam melaksanakan prinsip
independen pada saat pemeriksaan harta benda paillit. Untuk mengetahui analisis
yuridis pada putusan Mahkamah Konsitusi Nomor: 1827/Pid.B/2022/PN Sby
tentang independensi kurator pada pemeriksaan harta benda pailit.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data
tersier yang kemudian di analisa.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pengaturan
Undang-Undang Kepailitan Kurator tidak boleh berpihak baik terhadap para
kreditor maupun debitor pailit itu sendiri. Kurator harus berpihak pada hukum.
Tugas dan wewenang utama kurator adalah melaksanakan tugas pengurusan
dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit di ucapkan. Lebih
lanjut, bentuk dari perlindungan hukum bagi seorang kurator yang terjerat pidana
telah diatur dalam Pasal 50 KUHP berkaitan dengan Pasal 69 ayat (1) UndangUndang Kepailitan dan Undang-Undang Dasar 1945 pada Pasal 28D dan AKPI
sebagai salah satu organisasi juga telah mempersiapkan perlindungan hukum
terhadap anggotanya yang mendapatkan permasalahan hukum. Berdasarkan hasil
penilitian ini maka diketahui bahwa keputusan yang dilakukan oleh hakim
pengadilan negeri surabaya merupakan suatu bentuk kekeliruan, karena dalam
pembuktian dan fakta-fakta di persidangan pelaku tidak memenuhi unsur
pemalsuan karena yang dilakukan pelaku hanyalah menjalankan tugas dan
wewenangnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah ditunjuk oleh
pengadilan niaga surabaya untuk menjalankan tugas pengurusan dan pemberesan
harta benda pailit pada PT. Alam Galaxy.